Riska Inda: Walau tidak ada Korban, namun suamiku di vonis 8 tahun karena dituduh melakukan perbuatan cabul
Tidak Terbukti Bersalah, PN Kls IA Dumai Vonis 8 Tahun Roy Sebayang
Roy Sebayang yang dikunjungi istri dibalik jeruji besi, divonis tanpa bukti kuat oleh PN Kls I Dumai atas dugaan perbuatan cabul (ist)
CYBER88 | Dumai - Menurut informasi yang di terima CYBER88 dilapangan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 lalu, seorang wanita paroh baya dikabarkan menjerit histeris sekuat-kuatnya di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Dumai, Jalan Bukit Datuk Lama Kota Dumai. Sabtu, (26/03/22).
Wanita bernama Riska Inda tersebut menjerit disebabkan suaminya bernama Roy Sebayang di jatuhi vonis penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.
"Benar, saya memang menjerit histeris sekuat kuatnya kemarin di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Dumai," ucap Riska Inda kepada kru CYBER88 di kediamannya, Jalan Kusuma Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Sabtu, (26/03/2022) tadi.
Ditanya mengapa dan apa sebab dirinya menjerit histeris, Riska Inda membeberkan bahwa dirinya sudah tidak tahan mendengar putusan vonis 8 tahun penjara terhadap suaminya bernama Roy Sebayang yang awal Agustus 2021 silam disangkakan Penyidik Kepolisian Polsek Dumai Timur, dan beberapa bulan lalu didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan perbuatan cabul terhadap putri tirinya.
"Benar Roy Sebayang itu adalah ayah sambung putriku bernama Diza Sari Pehulina, tapi saya tidak yakin suami saya bernama Roy Sebayang tega dan sanggup berbuat tidak senonoh / keji sama putri kami itu.
Saya kenal betul watak, sifat dan karakter suamiku itu. Dan saya sudah tanya empat mata sama putri ku Diza, dia mengaku tidak pernah diperlakukan kasar, apalagi di cabuli oleh ayah tirinya bernama Roy Sebayang itu.
Bahkan di depan persidangan pun putri saya yang disebut sebagai korban cabul itu sudah mengatakan kalau dia tidak pernah dicabuli tersangka/ terdakwa Roy Sebayang.
Tapi mengapa pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis yang menyidangkan perkara ini tidak menegakkan keadilan bagi kami, khususnya suami saya si Roy Sebayang," ujarnya sambil menangis dengan suara parau.
Menanggapi apa yang disampaikan dan diceritakan Riska Inda kepada kru CYBER88, salah seorang pemerhati hukum di Kota Dumai mengaku kalau dirinya sudah sering mendengar kejadian seperti yang dialami suami Riska Indah.
Menurut pemerhati hukum yang tidak disebut namanya itu ahwa Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara apa pun. Khususnya pidana harus paham dan memahami apa isi Yurisprudensi No 17/1971/Pid .S/ PSP.KNG tahun 1971.
"Karena dalam Yurisprudensi No 17/1971/Pid .S/ PSP.KNG tahun 1971 sangat jelas disebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus sesuai dengan Yurisprudensi No 17 tahniah 1971.Sebab di Yurisprudensi ini sangat jelas dikatakan bahwa tidak terbuktinya salah satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan dan dakwaan seluruhnya.
Dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. Sementara sesuai keterangan saudari Inda dimana suaminya disangkakan dan didakwa melakukan cabul sementara korban dan terdakwa sama sama mengaku tidak mengakui adanya perbuatan tersebut di depan persidangan," ujar pemerhati penegakan hukum itu menjawab kru CYBER88 di Dumai.
Untuk mencari tau kebenaran informasi yang disampaikan wanita bernama Riska Indah, kru media ini mencoba untuk menemui pihak penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis yang menangani serta mengadili perkara dugaan cabul atas nama tersangka/terdakwa/ terpidana Roy Sibayang namun belum berhasil.


Komentar Via Facebook :