AK, Pelaku KDRT Diringkus Polisi di sebuah Gubuk
CYBER88 | Nagan Raya -- Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya,berhasil meringkus pelaku AK 38 tahun,disebuah gubuk Gampong Gunong Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut,pada selasa sore (5/4/2022) yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Bripka Ade Surya.Atas laporan korban,Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku.
“Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya telah mengamankan AK, karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya DN 35 tahun, yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Beutong.
Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut kata Machfud, berhasil diringkus oleh Unit Opsnal di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan dari pelaku itu.

Setelah dilakukan penangkapan, AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat, ujarnya Machfud yang menyebut wewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Rabu (6/4/2022)
"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi 2 cm,di punggung kanan memar kebiruan 2 cm,siku kiri memar 2 cm,paha kanan memar kebiruan 5x5 cm,paha kiri memar kebiruan 7x9 cm serta pada betis kanan memar berukuran 18x10 cm,” Ungkap Kasat Reskrim.
“Sedangkan hukuman bagi pelaku tersebut,akan dikenakan pasal 44 ayat (1).Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a,akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,atau denda paling banyak Rp.15 juta rupiah," pungkasnya (Maher/Humas)


Komentar Via Facebook :