Persoalan Peninggalan Mantan Kades Girijaya Periode 2015 – 2021 Masih Menyisakan Polemik
CYBER88 | Garut – Realisasi anggaran dana desa tahun 2019 di Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawabarat masih menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat desa.
Pasalnya, anggaran senilai Rp.140Juta yang diperuntukan untuk pembangunan Pos Yandu dan Paud, semasa mantan Kepala Desa Dada Armada yang menjabat di periode 2015 – 2021, hingga kini untuk pembangunan Pos Yandu belum juga selesai. Opini di masyarakat pun muncul dan menduga-duga adanya penyimpangan anggaran dana desentralisasi itu.
Masyarakat mempertanyakan kemana larinya anggaran untuk menyelesaikan Pos Yandu dan menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Bahkan rumor yang beredar ditengah masyarakat, justru pada saat itu desa sendirilah yang malah balik punya utang sebesar ± 75 JT.
Persoalan yang pernah terjadi di desa tersebut, ternyata tak hanya itu saja. Menurut keterangan beberapa warga yakni terjadinya polemik terkait insentif RT dan RW yang sempat tidak dibagikan. Uang senilai kurang lebih Rp.16 jutaan raib entah kemana.
Kemudian keberadaan BUMDesa yang di bentuk tahun 2018 lalu, yang di awal pembentukan ada penyertaan modal sebesar Rp.100 juta dari danan desa, dipergunakan untuk usaha pengadaan gas melon, membuka air isi ulang dan pengadaan barang sembako untuk pasokan ke warung warung. Tapi, katanya itu hanya berjalan setahun dan setelah itu tidak berjalan lagi.
UD, salah satu warga Desa Girijaya saat ditemui Tim media Rabu (6/4) membenarkan terjadinya persoalan ini. Menurutnya, hingga kini, hal tersebut masih menyisakan polemik.
Ia mengatakan, lokasi pembangunan Pos Yandu berada di dekat rumah sedangkan pembangunan Paud berada di RW 5.
“Kalau tidak salah, anggaran dana desa tahun 2019 untuk pembuatan Pos Yandu dan bangunan Paud tersebut Rp.140 Juta. Penyedia bahan bangunannya itu, kalau tidak salah bekerjasama dengan Material BJM, “Ucap UD.
Bahkan pada waktu itu, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan di masyarakat adanya hutang pada Material BJM senilai kurang lebih antara Rp.70 sampai 80 jutaan. Sebelum terselesaikan, pihak Material karena lama tidak di bayar akan membawanya ke ranah hukum.
Terkait terjadinya persoalan tidak dibayarkannya insentif RT dan RW, menurutnya, Mantan Kepala Desa meminta tanda tangan kepada para ketua RT dan RW untuk pengislahan persoalan ini. Sebagian RT dan RW ada yang menandatangan dan sebagian ada yangmeminta persoalan tersebut di selesaikan melalui lembaga yang ada di desa.
UD menambahkan, yang dia ketahui, waktu sertijab laporan pertanggung jawaban dari kades lama ke kades baru itu jelas dan menurutnya meninggalkan hal buruk pada pemerintahan yang sekarang.
Restu, Sekdes Girijaya, membenarkan adanya permasalahan tersebut, tapi menurutnya, semuanya itu sudah bisa diselesaikan.
“Sebenarnya masalah dengan Material itu, bukan masalah desa, tapi itu murni masalah hutang pribadi antara salah satu perangkat desa dengan pihak took Material, dan bukan bekas program pembangunan Desa, “Kata Restu saat ditemui di kantornya, Rabu (6/4/2022)..
Sementara terkait masalah uang insentif, kata Restu, sudah diselesaikan dengan semua RT dan RW, jadi sudah tidak ada masalah dan uang Rp.16 juta tersebut dipakai secara pribadi oleh mantan Kades.
“Sudah selesai pak, sudah ada perjanjian antara mantan para RW dan mantan Kepala Desa, sudah tandatangan di atas materai, tapi belum dibayar”ujar sekdes.
Disinggung terkait BUMDesa yang juga ada isyu tak sedap dimana tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban, Sekdes menjawab bahwa hal itu tidak benar.

Menyikapi hal itu, UC Setia Permana, Penasehat DPP Lembakum Siliwangi yang juga sebagai Pengamat Sosial Pedesaan, "mengatakan ada persoalan yang harus diselesaikan oleh pihak Kecamatan selaku Pembina Desa.
Ia menjelaskan, Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, pemerintah kecamatan juga punya tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Termasuk pada BPD yang turut menandatangani laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) baik tahunan maupun selama masa jabatan (LPPD), “Jelasnya Jum’at di Bandung (8/4/2022).
Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Girijaya bisa jadi karena fungsi pengawasan oleh pihak yang memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi (Monep) terkait LPJ akhir tahun diduga lemah. Padahal selain dari pihak Kecamatan tim Monev tersebut ada dari DPMPD.
“Namun biasanya, kalau dana di tahun 2020 sudah bisa dicairkan tentunya laporan pertanggungjawaban tahun 2019 tentunya sudah menempuh pemeriksaan dari Ispektorat juga, “Kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua BPD selama dua periode ini.
“Atau, mungkin saja para pejabat yang berwenang kurang teliti, “Imbuhnya
Adanya dugaan penyelewangan anggaran dana desa tahun 2019 atau adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Kata dia, itu harus dapat dibuktikan. Dan kalau terbukti tentunya harus dipertanggungjawabkan oleh Kades semasa itu meskipun kini sudah bukan lagi kepala desa.
“Ini harus menjadi perhatian bersama bagi semua pihak terutama pihak yang berwenang untuk kembali mengevaluasi apa yang terjadi di Desa Girijaya suapa ada kejelasan bagi masyarakat dan tidak menjadi sebuah polemic yang berkepanjangan, “Pungkasnya.
Hingga berita ini tayangkan, pihak mantan Kades periode 2015 – 2021 belun dapat dihubungi (Tim)


Komentar Via Facebook :