Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Banten Melakukan Audiensi Dengan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Banten Melakukan Audiensi Dengan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

CYBER88 | Serang - Dalam rangka pelengkapan struktur kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD), para pengurus PPUAD melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Audiensi tersebut disambut baik di gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sindangsari, Kec. Pabuaran Kabupaten Serang Banten. Selasa, (12/04/2022).

Pada kesempatan itu, Mirdedi Selaku ketua PPUAD Provinsi Banten meminta kesediaan Prof Fatah Sulaiman untuk menjadi Dewan penasehat didalam struktur kepengurusan DPD PPUAD Provinsi Banten.

Mirdedi menjelaskan bahwa, dibentuknya Organisasi PPUAD ialah untuk memberikan akses kepada disabilitas untuk bisa ikut serta dalam pemilihan umum yang dengan prinsipnya para masyarakat disabilitas bisa ikut serta dalam kehidupan berdemokrasi.

"Struktur kepengurusan pada Organisasi PPUAD ini terdiri dari dewan penasehat, dewan pembina, dan jajaran pengurus yang juga menyesuaikan dengan struktur kepengurusan di pusat," tuturnya.

"Secara data bass memang belum diketahui pasti berapa jumlah disabilitas yang berusia 17 tahun ke atas atau yang resmi memiliki hak pilih, namun berdasarkan data dinas sosial saat ini tercatat kurang lebih 36 ribu jumlah disabilitas di Profinsi Banten dari keseluruhan jenjang usia." ungkap Juneri Kusumawati selaku bidang pengembangan PPUAD pada forum audiensi.

Harapannya setelah struktur kepengurusan organisasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pusat Pemilihan Umum (PPUAD) Provinsi Banten ini terlengkapi, kami akan mensosialisasikan untuk dibentuknya PPUAD di tiap-tiap Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten untuk dapat bersinergi dengan pihak-pihak penyelenggara pemilu, supaya hak berdemokrasi pada disabilitas sebagai warga negara dapat terealisasikan dengan baik. (Mukti/ red).

Komentar Via Facebook :