Aksi penolakan pembangunan rumah ibadat bukan hanya kali ini terjadi, Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, menilai Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 itu harus dicabut
Aksi Demo Penolakan Pembangunan Gereja Batal, Ormas MBB dan Pengurus Gereja HKBP Mediasi di Gedung DPRD Cilegon

Selebaran yang beredar menolak pembangunan Gereja HKBP di Cilegon oleh Ormas Banten Bersatu (int)
CYBER88 | Cilegon - Beredar surat ajakan menolak pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kota Cilegon. Senin (25/4/2022).
Dalam surat ajakan penolakan tersebut, undangan ditujukan untuk masyarakat umum. Rencananya aksi akan dilakukan di depan Gedung DPRD dan Pemkot Cilegon, Senin (25/4/2022), pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Selain itu, surat tersebut juga menargetkan setidaknya 2.000 hingga 10.000 massa yang rencananya akan bertemu di titik awal Masjid Agung Cilegon dan Masjid Al-Hadid Kota Cilegon.
Organisasi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) batal melakukan aksi demo menolak pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Cilegon, Banten.
Fakta batalnya aksi demo diketahui usai rapat di Kantor Wali Kota Cilegon, Minggu (24/4/2022). Mediasi terkait aksi itu dihadiri sejumlah pihak seperti Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Ketua DPRD Cilegon, ormas MBB, hingga perwakilan dari Kementerian Agama.
Setidaknya ada sejumlah poin yang disepakati pada pertemuan itu, antara lain batalnya aksi damai yang semula bakal dilaksanakan pada Senin, 25 April 2022.
Kemudian pembangunan Gereja HKBP Cilegon dibatalkan karena belum ada kelengkapan terkait perizinan. Ormas MBB pun wajib patuh dan mendukung pemerintah, jika terpenuhinya segala unsur perizinan sesuai Perundang-Undangan Negara.
"Sebagai dasar tolok ukur keberagaman dan toleransi umat beragama. Namun, MBB tetap berpegang kepada nilai-nilai luhur kearifan lokal dan kesejarahan masyarakat Kota Cilegon dan Banten," demikian bunyi keterangan yang diterima salah satu media online, Senin (25/4/2022).
Aksi pun diketahui bakal digelar pada Senin (25/4/2022). Titik aksi bertempat di Gedung DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon.
Aksi penolakan pembangunan rumah ibadat bukan hanya kali ini terjadi. Setidaknya sudah ratusan kasus serupa mengemuka di Indonesia.
Lantas, mengapa banyak penolakan terhadap pendirian rumah ibadat? Terkhusus untuk gereja.
Jika menilik aturan dari Kementerian Agama dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No.9/2006, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain.
SK Dirjen Tentang Gereja Susunan Panitia Pembangunan Sertifikat Tanah atas nama gereja Perencanaan teknis bangunan Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilanpuluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Poin enam pun menjadi polemik karena menjadi batu sandungan dalam mendirikan rumah ibadat. Pembangunan pun bakal terbentur regulasi kerena adanya penolakan dari masyarakat sekitar.
Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, menilai Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 itu harus dicabut karena "kerap menjegal kelompok minoritas memperoleh hak beribadah".
Dia pun menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh hak beragama dan berkeyakinan.
Sebagai pembanding, Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia. Berdasarkan data dari GoodStats, Indonesia memiliki 800.000 masjid di seluruh penjuru tanah air.
Menurut channel YouTube WARANEY yang memilik 23.6K subscribers menyatakan bahwa Cilegon adalah tiga dari kota yang Intoleran di Indonesia. **
Komentar Via Facebook :