Polisi Bongkar Praktek Prostitusi di Bulan Puasa, Mucikari Ditangkap
CYBER88 | Majalengka – Polisi membongkar praktek prostitusi di sebuah rumah di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Dalam razia itu, Seorang mucikari berinisial NR (32) diamankan.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, NR diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari) dengan cara menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, sambung sia, pelaku NR juga menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul tersebut.
"Pelaku NR sudah menjalankan bisnis mucikari sejak dua bulan ke belakang, kata Edwin, Selasa (26/4/2022).
Edwin menjelaskan, terungkapnya bisnis haram yang dijalankan NR itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Dalam informasi itu disampaikan ada transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Dawuan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dengan mengecek rumah tersebut. Ternyata, informasi itu benar. Petugas menemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.
Kemudia dilakukan pengecekan atau penggeledahan terhadap handphone dan ditemukan bukti transaksi percakapan tentang adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul tersebut.
"Setelah itu dilakukan interogasi dan saksi membenarkan bahwa kegiatan dugaan tindak pidana mempermudah (perbuatan cabul/prostitusi) tersebut difasilitasi oleh pelaku NR," terang Edwin.
Polisi kemudian menangkap NR atas dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari). NR pun dijerat Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. (*)


Komentar Via Facebook :