Setelah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng, Giliran Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia Mendapat Label Mafia Migor

Daftar Mafia Minyak Goreng Bertambah, Kerja Kejagung dan Jajaran Kembali Melangkahi KPK

Daftar Mafia Minyak Goreng Bertambah, Kerja Kejagung dan Jajaran Kembali Melangkahi KPK

Jaksa Agung ST Burhanuddin tetapkan lima tersangka mafia minyak goreng (int)

CYBER88 | Jakarta - Kerja keras Kejaksaan Agung untuk membongkar para Mafia Minyak Goreng dalam negeri patut di acungi jempol. Rabu, (18/05/22).

Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng beberapa bulan terakhir tidak hanya berimbas kepada UMKM, namun juga terhadap kredibilitas Indonesia sebagai negara penghasil dan pengekspor CPO (Cruide Palm Oil) terbesar. 

Tidak tinggal diam, dengan mengambil estafet dari KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), Jaksa Agung dibawah perintah Burhanuddin kembali menunjukkan taji bahwa Jaksa Agung dan Jajarannya bisa bertindak cepat menangkap para pelaku Mafia Minyak Goreng yang tak lain dilakukan anak bangsa sendiri.

Selain Indrasari dan Lin Che Wei, Penyidik Kejagung juga telah menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Dilansir dari media CNN Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (17/5/22).

Tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Selasa 17 Mei 2022 tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5).

Ia menyebutkan bahwa Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Dimana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.

Kasus ini diselidiki Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. **

Komentar Via Facebook :