Terkait Limbah FABA, Hari Ini Pihak Lingkungan Hidup Akan Memanggil Direktur PT DUMAI HIJAU ABADI
Lokasi tempat pembuangan FABA PT Dumai Hijau Abadi di kec. Silinsing, Dumai
CYBER88 | Dumai - Dari hasil konfirmasi kru CYBER88 kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai menyebutkan, bahwa pada hari Jumat, (20/05/2022).
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai akan melayangkan surat panggilan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen apa yang dimiliki atau dipergunakan oleh pihak manajemen PT DUMAI HIJAU ABADI dalam kegiatan penimbunan menggunakan limbah FABA abu batu bara di daerah Silinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
" Ya, kita juga sudah mendengar adanya kegiatan itu. Makanya hari ini kami berencana melayangkan surat panggilan kepada pimpinan PT DUMAI HIJAU ABADI. Dan kami akan memeriksa dokumen apa yang mereka miliki dan pergunakan untuk operasional penimbunan areal dengan menggunakan limbah FABA (Abu Batu Bara)," ujar Anton Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Dumai kepada kru CYBER88 di saksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Dameria Nasution.
Selain Anton, Dameria juga sempat memberikan penjelasan tentang limbah FABA abu batu bara. " Memang itu limbah. Tapi jenisnya Limbah Non B3. Namun harus tetap mengurus perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Dameria di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Dan dari informasi yang diperoleh kru CYBER88 di lapangan menyebutkan, bahwa limbah jenis FABA abu batu bara yang di pergunakan pihak PT DUMAI HIJAU ABADI kabarnya berasal limbah PT ESM (Energi Sejahtera Mas) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Limbah FABA abu batu bara tersebut di angkut dari PT ESM ke PT DUMAI HIJAU ABADI mengunakan mobil truk, sementara SS saat dimintai keterangan terkait limbah FABA abu batu bara yang dipergunakan oleh PT Dumai Hijau Abadi untuk menimbun areanya mengatakan adanya dampak terhadap lingkungan terjadi pencemaran limbah.
"Segala sesuatu yang menyangkut limbah B3 maupun limbah non B3 yg terdaftar di KLHK , harus memiliki izin rekomendasi dari Kementerian LHK. Yang mengelola Limbah Non B3 wajib sudah terbit surat persetujuan lingkungan dari kementrian LHK," ucapnya.
Adapun Tembusan surat persetujuan Lingkungan kalau untuk kota Dumai yaitu:
1. Walikota Dumai
2. Dinas Lingkungan hidup kota Dumai.
Sejauh ini kru CYBER88 belum berhasil menemui maupun menghubungi pihak PT DUMAI HIJAU ABADI untuk konfirmasi. (Tim)


Komentar Via Facebook :