Seiring Dikeluarkannya Perwal, Polisi Siap Berikan Izin Konser Musik di Bandung 

Seiring Dikeluarkannya Perwal, Polisi Siap Berikan Izin Konser Musik di Bandung 

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Di Mapolrestabes

CYBER88 | Bandung -- Polrestabes Bandung bakal mengeluarkan rekomendasi izin menggelar konser dengan syarat yang ketat. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 44 Tahun 2022 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung

“Kalau perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Bandung, Kamis (26/5/2022).

Menurut Aswin, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru bahwa di daerah PPKM level 2 diperbolehkan menggelar kegiatan dengan syarat 50 persen dari kapasitas. 

“Kalau sekarang level dua dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50% itu terpenuhi ya boleh saja,” jelasnya. 

Ia pun menjelaskan, selain harus memenuhi syarat administrasi, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Perwal.

“Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50%. Kalau lebih tidak boleh masuk. Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Inmendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2, ” ujarnya. 

Sementara, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung dan Polrestabes Bandung akan melakukan pengawasan secara ketat pada setiap kegiatan


Aswin menandaskan, apabila dalam kegiatan ditemukan adanya pelanggaran salah satu poin, pihaknya tak segan menutup acara. 

“Tetapi kami ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kami dan Pemkot Bandung. Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau memang bandel,” Tegasnya.

Komentar Via Facebook :