Diiming-Iming Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar 13 Orang Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO, 4 Orang Terduga Diciduk Polisi
CYBER88 | Sukabumi – Dijanjikan bekerja di luar Negeri dengan gaji besar 13 orang warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan orang. Empat terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan polisi.
“Satuan Reskrim Polres Sukabumi khususnya unit PPA telah mengungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,” Ungkap Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi. Jumat (03/06/22)..
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA nya Iptu Bayu Sunarti, Bimo menebutkan, keempat terduga pelaku TPPA yakni CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).
"Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," Sebut Bimo
Bimo mengatakan, jumlah korban sementara ada 13 orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.
"Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar," jelas Bimo lagi.
Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.
" Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah," pungkas Bimo.


Komentar Via Facebook :