TPP ASN PAmekasan Tahun 2022 Cair, Abu Sidik Gelar Tasyakuran Meski yang Tahun 2021 Masih dalam Proses Hukum
CYBER88 | Pamekasan -- Pelapor kasus dugaan korupsi TPP ASN perwakilan salah satu ASN, Abu Sidik, mengadakan tasyakkuran lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pamekasan di tahun 2022 ini sudah cair. Meskipun, TPP ASN di tahun 2021 masih dalam proses pihak Polda Jawa Timur.
Tasyakkuran di Dusun Tegal Sari Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, Sabtu (18/6) ini dalam rangka puji syukur kepada Allah
Abu Sidik kepada awak media, mengatakan, persoalan permasalahan TPP ASN tahun 2021 sudah di laporkan,
“Kami bersama Markas Besar (Mabes) N.G.O Pamekasan bersama perwakilan ASN di Kabupaten Pamekasan akan terus berjuang agar TPP ASN tahun 2021 di Kabupaten Pamekasan bisa di cairkan.
"Jadi saya sebagai pelapor terkait kasus dugaan korupsi TPP ASN Kabupaten Pamekasan bersama teman - teman lintas LSM Mabes NGO Pamekasan akan terus mengawal persoalan ini,
karena menyangkut hak para ASN yang lingkungan Pamekasan,jadi kami akan kawal terus sampai tuntas,"tuturnya.
Selaku ASN dan menjadi Pelapor dalam kasus TPP ASN 2021, Abu Sidik menyampaikan terimakasih yang selama ini masih konsisten memperjuangkan hak hak ASN.
"Saya selaku pelapor dari ASN menyampaikan terima kasih kepada Mabes NGO yang tetap konsisten mengawal bersama - sama kasus dugaan korupsi TPP ASN yang diduga dirampas oleh bupati pamekasan. Insyaallah hasil SP2HP dari polda besok akan dikirim ke saya sebagai Pelapor,” tambahnya.
Pendiri Mabes NGO Zaini Werwer menyampaikan, bahwa dirinya bersama teman - teman lintas LSM akan terus mengawal persoalan TPP ASN 2021 Pamekasan sampai tuntas.
"Dalam persoalan kasus dugaan TPP ASN 2021 yang sudah dilaporkan oleh salah satu ASN Pameksan, kami akan terus kawal sampai tuntas,dan kami akan melihat hasil SP2HP dari Polda besok,"sampainya Werwer, sapaan akrabnya.
“Betul serius menangani permasalahan ini,"tutupnya. (Muslim)


Komentar Via Facebook :