Bahu Jalan dan Trotoar di Kota Jayapura dijadikan Tempat Parkir Hotel dan Café Disoal Ketua LSM WGAB Papua, Ini Kata Yery
CYBER88 | Papua – Adanya beberapa hotel dan cafe di Kota Jayapura Provinsi Papua yang mengunakan bahu jalan dan torotoar dijadikan tempat parkir kendaraan para tamu, disoal oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Provinsi Papua, Yery Basri Mak, SH.
Pasalnya, menurut Yery, adanya trotoar bertujuan agar keselamatan para pejalan kaki tetap terjamin. Trotoar juga dibuat terpisah atau tidak menyatu dengan jalan sehingga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan.
Sedangkan Bahu jalan, lanjut dia, adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi.
“Kalau bahu jalan dan torotoar digunakan untuk tepat parkir kendaraan pengunjung hotel dan cafe kasihan masyarakat yang mengunakan torotoar dan bahu jalan,” Cetus Yery pada Cyber88.co.id, Senin (20/6/2022).
“Meskipun trotoar dan bahu jalan sepi atau bahkan tidak ada yang tengah berjalan, bukan berarti boleh dijadikan lokasi parkir mobil. Sudah jelas kalau tindakan tersebut sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar maka sudah jelas pula sanksinya,” Ujar Yery menandaskan.
Tak hanya itu, menurut Yery, kondisi seperti itu jelas Sangat membahayakan. Karena kalau parkir kendaraan di bahu jalan, juga busa megakibatnya terjadi kecelakaan dan juga memicu terjadinya kemacetan.
Ketua LSM WGAB ini mengingatkan, bahwa kendaraan yang parkir di trotoar atau bahu jalan jelas melanggar aturan dan petugas harus menindaknya.
“Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, ada juga sanksi lain selain penderekan, “Jelas Yery.
Dijelaskan Yery, saksi terkait itu, Pertama, pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ.
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.
Karena demikian, Yerry miminta kepada Pemerinta Kota Jayapura untuk segerah menegur pengelola hotel dan cafe supaya jangan mengunakan bahu jalan jadi tempat parkir dan juga torotoar.
“Kalau mereka masi bandel Pemkot Jayapura bisa cabut SITU dan SIUP pengusaha hotel dan juga kafe itu,” Pungkasnya. (Red)


Komentar Via Facebook :