GN Ditangkap Gabungan Tekab 308.

GN Ditangkap Gabungan Tekab 308.

GN saat ditangkap Gabungan Tekab 308.

CYBER88 I Lamsel –Gabungan Tekab 308 dan Personel Unit Reskrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw : 004/003 Kel. Way Urang Kec. Kalianda Lampung Selatan dengan meringkus satu orang tersangka.

Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si mengatakan identitas  tersangka berinisial GN alias B (33). 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Yahya (64) yang kehilangan 2 (dua) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3450 FG dan Honda Beat warna biru putih nomor polisi BE 2603 DK di kediamannya pada Sabtu (24/1/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp.34.000.000 (Tiga Puluh empat Juta Rupiah).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang hasil curian pelaku, yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah  nomor polisi.BE 5626, Y, nomor rangka MH35090019J171755, nomor mesin 509-174597  dan 1 (satu) set kunci leter T. 

“Polsek Kalianda bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GN alias B (33) di Desa Kesugihan kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel  berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Warna Merah dan 1 (satu) Set Kunci Liter T” kata Iptu Sugianto yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Jati Agung ini. (Andy)

Komentar Via Facebook :