Bunuh Ayah Tirinya, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi
CYBER88 | Aceh Tamiang – Sakit hati karena dimarahi oleh ayah tirinya, Seorang pria berinisial RS tega membunuh ayah tirinya dengan sebilah pisau. Sebelum kejadian keduanya sempat bertengkar. Insiden ini terjadi di Kampung Perdamaian pada senin 4 juli 2022.
Setelah membunuh ayah tirinya, RS pun kabur. Namun, Kurang dari empat jam, Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap RS.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan ayah tiri ini modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontan.
Imam menuturkan, sebelum terjadi pembunuhan, Anwar Sadad (Korban) dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlebih dahulu terjadi keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata “ bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja,”.
“Setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap–siap untuk pergi keluar dari rumah, kemudian tersangka melihat sebilah pisau dan selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban, ”Kata Imam dalam saat konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (5/7/2022) di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Isral dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.

“Selanjutnya korban mencoba merebut pisau yang dipegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang, saat itu korban masih berusaha merebut pisau dari tangan korban,” Beber Kapolres, dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Kapolres, saat perebutan pisau, tersangka menghunuskan lagi pisau yang dipinggangnya kearah perut bagian kiri korban.
“Setelah itu, tersangka ditarik oleh ibu kandungnya dan tersangka langsung meninggalkan ayah tirinya yang telah mengalami luka tusuk di bagian perutnya itu,” ucap Kapolres.
Pada saat itu, korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan kerumah sakit umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.
“Tersangka pembunuhan kurang dari 24 jam sudah berhasil di tangkap oleh personel Satreskrim di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” Ungkap AKBP Imam Asfali.
Kini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*Mhr)


Komentar Via Facebook :