Jelang Perayaan Idul Adha, Ribuan Botol Miras Diantaranya Oplosan, Disita Polisi
CYBER88 | Sukabumi – Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek diantaranya miras oplosan disita pihak Kepolisian Resort Sukabumi. 1152 botol miras hasil sweeping itu, secara terbuka dijual di warung biasa.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sejak satu bulan kebelakang, ia telah memerintahkan Sat Narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras
“Ini kami dilakukan karena kita menyambut hari raya Idhul Adha," Ucap Kapolres sembari menampilkan Ribuan botol minuman keras ilegal tersebut saat Konferensi pers di Mapolres Sukabumi pagi ini, Sabtu (09/07) yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan
Kata Dedy, jumlah yang berhasil disita pihaknya sebanyak 1152 . Sedangkan tersangka ada dua orang namun Dedy mengatakan tersangka tersebut tidak ditahan.
"Pasal yang dikenakan adalah Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015, larangan minuman beralkohol, dimana Perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras," sambungnya lagi.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif dari penjualan miras itu secara terbuka diwarung biasa, sedangkan asal miras tradisional jenis Ciu mengurus Kusmawan dipasok dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam konferensi pers tersebut terungkap fakta yang menarik adanya miras tradisional dengan merek Arak Bali sudah beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Lebih jauh Dedy meminta bantuan awak media dan masyarakat agar menginformasikan tentang tempat peredaran atau penjualan miras diwilayahnya kepada Kasat Narkoba atau dirinya selaku Kapolres Sukabumi untuk segera ditindak lanjuti.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi menyampaikan pesannya kepada masyarakat bahwa minuman keras itu lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya. (*Jumhi)


Komentar Via Facebook :