Apa Saja Penyebab Anjloknya Harga Sawit? Berikut Penjelasan Gulat Manurung

Apa Saja Penyebab Anjloknya Harga Sawit? Berikut Penjelasan Gulat Manurung

CYBER88 | Jakarta – Sudah dua bulan berlalu kisruh sawit Indonesia dan petani sawit adalah yang paling merasakan dampaknya. Dikala harga CPO lagi naik, hal yang wajar jika harga TBS juga naik. Namun yang terjadi saat ini adalah sebaliknya, dimana harga CPO Dunia sedang baik-baik saja, justru harga TBS Petani anjlok sampai 65% dibawah harga Malaysia. Jumat, (15/07/22).

Dalam diskusi live di acara Regio Hub di CNBC Tv Indonesia jam 18.15 malam ini (14/07), Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA, menjelaskan penyebab anjloknya harga TBS Petani, selain beban terhadap CPO, seperti DMO (Domestic Market Obligation), DPO (Domestic Price Obligation), FO (Flush Out), serta PE (Pungutan Ekspor) dan BK (Bea Keluar), juga akibat rujukan harga TBS Petani yang diarahkan ke hasil tender KPBN. 

"Kami Petani sawit bersepakat bahwa baik BK dan PE harus dipertahankan karena negara sangat membutuhkan pemasukan, yang tahun lalu menghasilkan devisa sebesar 510 Triliun. Demikian juga dengan BPDPKS (badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit) yang sumber dananya berasal dari PE (levy). Namun demikian, baik PE dan BK akan lebih baik jika diturunkan sedikit yang sifatnya progresif.

Jika beban ini dikurangi dalam arti dihilangkan (DMO, DPO dan FO) atau jumlahnya dikurangi (BK dan PE), maka otomatis beban CPO akan berkurang dan hal ini sangat membantu mendongkrak harga TBS Petani. Memang diakui, bahwa belum lancarnya ekspor CPO juga salah satu penyebab anjloknya harga TBS. Namun semua itu saling kait-mengkait dengan beban-beban tadi," ucap Gulat.

Gulat menjelaskan bahwa formula perhitungan harga TBS Petani dipengaruhi langsung oleh patokan harga CPO yang digunakan, dalam hal ini pemerintah saat ini menggunakan formula harga KPBN (Kantor Pemasaran Bersama Nusantara).
Dijelaskan Gulat bahwa sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2015 yang mengatur harga referensi CPO dalam negeri setiap bulannya.

Anehnya, harga referensi ini tidak pernah digunakan, malah menggunakan dasar harga tender KPBN dan hal ini dikuatkan pulak oleh Permentan 01 Tahun 2018. Yang namanya tender pasti berlomba menawar rendah, apalagi buka harga tendernya sudah direndahkan, tentu hasil tenderpun semakin rendah pulak.Masak ini dijadikan rujukan penetapan harga TBS kami Petani?. Ya wajar saja harga TBS petani selalu jauh dibawah Malaysia, karena di Malaysia tidak ada tender CPO, tapi mereka menggunakan harga bursa Malaysia dan diawasi ketat oleh Pemerintah disana.

“Tender KPBN awalnya hanya untuk PTPN menjual produk mereka”. Kenapa sekarang dijadikan patokan harga TBS? Kita tau luasan lahan PTPN jadi tentu mereka tidak bisa kuat ketika tender di KPBN. Kenapa standar ini diterapkan ke semua harga TBS petani? Kenapa tidak menggunakan harga referensi resmi dari Kementerian Perdagangan?. Perlu diketahui bahwa harga Referensi Kementerian Perdagangan tersebut sudah mengakomodir 60% dari harga bursa Indonesia, 20% mengakomodir harga bursa Malaysia dan 20% mengakokodir harga Rotterdam.

"Jadi cukup mewakili harga ideal," urai Gulat.

Dengan adanya 2 harga ini, maka sangat dibutuhkan otoritas pemerintah untuk menyelamatkan petani sawit dari rasa keadilan harga dan perlindungan negara. 
Saya tidak menyalahkan siapapun, karena memang Permentan yang mengarahkan rujukan ke KPBN. Namun hasil analisa kami bahwa tender di KPBN itu tidak “kompetitif” dan peserta tendernya pun hanya beberapa perusahaan.

Jika hasil tender CPO rendah, maka otomatis pembelian TBS Petani akan ditekan oleh PKS. Tapi apakah Pemerintah akan membiarkan seperti ini terus? Padahal sudah ada Permendag 55 tahun 2015 yang mewajibkan rujukan harga CPO Indonesia yang mana harga referensi ini diterbitkan sekali sebulan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak segera merevisi Permentan 01 Tahun 2018, kita berpacu dengan waktu, sebelum semuanya terlambat.

Sebagai contoh, diketahui bahwa harga CPO hasil tender di KPBN per kemaren (13/07) adalah Rp. 7.305 yang setara dengan harga TBS sebesar Rp. 1.400 per kilogram. Padahal harga CPO referensi Kemendag adalah $I.615/ton. Setelah dikurang beban-beban (pajak dan potongan sebesar $688) maka harga CPO Indonesia seharusnya Rp.13.650 dan dari harga ini maka didapat harga TBS menjadi Rp.2.750. Tentu saja petani sawit Indonesia tidak terima dengan acuan harga KPBN ini. *

Komentar Via Facebook :