Tumpak Hatorangan Panggabean Sebut Pengganti Lilik Siregar Salah Satu Calon Komisioner KPK Yang Dulu Tidak Dipilih Jokowi

Tumpak Hatorangan Panggabean Sebut Pengganti Lilik Siregar Salah Satu Calon Komisioner KPK Yang Dulu Tidak Dipilih Jokowi

CYBER88 | Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean  menyebut pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar adalah salah satu dari lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang tidak dipilih Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Selain Dieksekusi, PT. Peputra Supra Jaya Didenda RP. 5M oleh Kejari Pelalawan

"Prosedur pergantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden. Ada dalam Pasal 32 Undang-Undang No 19/2019, silakan dibaca di situ," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Pada hari ini, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA  20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT. SDG di Prov. Riau Tommy.F.M Desak KLHK, Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini yang dulu tidak terpilih diajukan ke DPR, ada lima nama. Presiden dulu mengajukan 10, lalu terpilih lima, jadi sisa lima. Lima nama ini yang diajukan Presiden kepada DPR, berapa yang jumlahnya diajukan? Terserah beliau berapa yang nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya," ungkap Tumpak.

Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Syarat yang diatur dalam pasal 29 adalah
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun lima dari 10 orang yang tidak dipilih DPR pada 2019 yaitu
1. Auditor Badan Pemeriksan Keuangan I Nyoman Wara. Wara diketahuui pernah menjadi auditor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim
2. Jaksa Kejaksaan Agung Johanis Tanak. Saat mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, ia menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
3. Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luthfi K Jayadi. Lutfi diketahui sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur.
4. Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata
5. Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo. Sigit pernah menjadi Anggota Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan pada 2016.

BACA JUGA  Delapan Perusahaan Surya Dumai Group Diindikasi Tanam 75.378 Hektare Kelapa Dawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pelepasan dan HGU

Untuk diketahui, Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan sosok yang pernah memproses pemilik perusahaan PT Surya Dumai Group di Kalimantan terkait penebangan kayu hutan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

Kinerja dari Tumpak tersebut dapat di ketahui dari terbitan beberapa media online, pada Januari 2007, dimana Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nurmahmudi Ismail kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat itu Tumpak menjadi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menahan Gubernur Kaltim non-aktif Suwarna Abdul fatah, pemilik Surya Dumai Group (SDG) Martias, dan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Robian. Dalam kasus penerbitan IPK ini, 11 perusahaan yang tergabung dalam SDG yang telah menggarap hasil hutan berupa kayu hutan alam, akibat perbuatan ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 386 miliar. *

Komentar Via Facebook :