Hebat!! Pihak Kejaksaan melakukan sita, eksekusi dan denda perkebunan sawit ilegal di Riau.

Selain Dieksekusi, PT Peputra Supra Jaya Didenda Rp 5M oleh Kejari Pelalawan

Selain Dieksekusi, PT Peputra Supra Jaya Didenda Rp 5M oleh Kejari Pelalawan

CYBER88 | Pelalawan – Setelah PT Duta Palma Group yang menjadi pesakitan Kejagung RI, kini Perusahaan perusahaan Sawit ilegal di Riau satu persatu dibidik Tim Kejaksaan Republik Indonesia. Senin, (11/07/22).

BACA JUGA  Delapan Perusahaan Surya Dumai Group Diindikasi Tanam 75.378 Hektare Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pelepasan dan HGU

PT Peputra Supra Jaya, salah satu perusahaan sawit ilegal yang pada tahun 2020 sempat menjadi pesakitan oleh Mahkamah Agung dan pernah di eksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau, kini kena batunya.

BACA JUGA  20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT. SDG di Prov. Riau Tommy. FM Desak KLHK, Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

BACA JUGA  Kejagung RI Periksa Mantan Bupati Inhu Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Group

Bahwa areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

BACA JUGA  Membangkang,  Kejaksaan Akan Panggil Paksa Pemilik PT Peputra Supra Jaya

Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah).

BACA JUGA  Sita Aset PT Duta Palma Group Kejagung RI Sebut ada Unsur Tipikor dalam giat Perusahaan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Terpidana PT. PSJ yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum.

Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT PSJ berakhir sekira pukul12.45 Wib dengan putusan bahwa terpidana PT Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Komentar Via Facebook :