Jaksa Diminta Dalami Keterangan TAPD Dan Banggar Perihal Perbedaan Usulkan Pokir Antara Anggota Dan Pimpinan

Jaksa Diminta Dalami Keterangan TAPD Dan Banggar Perihal Perbedaan Usulkan Pokir Antara Anggota Dan Pimpinan

CYBER88 | Karawang - Seperti halnya yang sudah sering kali dibahas oleh banyak kalangan, bahwa untuk aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur oleh beberapa regulasi.

Yang paling komprehensif ada di Pasal 78 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Sehingga semua pihak bersepakat, agar semua kalangan legislator dari mulai tingkatan Nasional, Provinsi dan Daerah, harus maksimal dalam menyerap aspirasi sampai menuangkannya dala Pokir yang kemudian diusulkan kepada pihak eksekutif atau Pemerintah, sehingga terealisasinya usulan pembangunan yang diharapkan masyarakat.

Agung Lesmana yang sebelumnya memberikan pendapat perihal regulasi Pokir, kali ini untuk yang kedua kalinya mengutarakan pendapatnya.

"Sedari awal saya membaca, tidak ada satu pun orang yang menyalahkan soal Pokirnya. Hanya saja yang dipersoalkan mengenai adanya dugaan jual beli proyek yang bersumber dari Pokir." Senin, (17/7/2022).

"Jadi jangan sampai salah persepsi. Ada pun yang menjadi persoalan dan dipersoalkan sekaligus dilaporkan oleh kelompok masyarakat tertentu, bukan program Pokirnya. Melainkan lebih kepada dugaan perbuatan terduga oknum. Sebab selama ini masyarakat sangat mendukung fungsi kalangan legislator." tandasnya

"Kalau pun banyak pihak yang kemudian dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, itu semua bagian dari proses normatif yang harus dijalankan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggali suatu permasalahan agara menjadi terang, demi sebuah kepastian hukum." ujar Agung

"Apa lagi berkaitan dengan Pokir, ini merupakan sebuah kolektif kolegial. Dimana semuanya, dari mulai unsur pimpinan dan semua anggota mendapatkan hak untuk mengusulkan Pokir. Di Karawang sendiri ada istilah ploting pembagian angka. Sekian miliar untuk anggota, dan sekian miliar untuk unsur pimpinan." ungkapnya

Masih menurut Agung, "Meski pada dasarnya, didalam ketentuan aturan, tidak ada yang mengatur hal demikian, karena Pokir dapat diakomodir selama rasional dan sejalan dengan target pembangunan yang sudah direncanakan oleh Pemerintah, serta selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,"

Ia juga menerangkan, "Namun di Karawang ada yang seperti itu. Kalau tidak salah, untuk total seluruh anggota diploting sebesar Rp 5 miliar, dan unsur pimpinan sampai puluhan miliar? Saya tidak tahu nilai persisnya, yang jelas bisa dilihat dari jumlah usulan kegiatan dan jumlah kebutuhan anggarannya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Disitu bisa jelas terlihat,"

"Sehingga dengan munculnya pembagian angka itu juga menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa harus ada ploting jumlah dan angka, serta ada ketimpangan antara anggota dengan pimpinan?."

Padahal lanjut Agung, tanggungjawabnya sama, yaitu sama - sama menyerap aspirasi masyarakat satu Daerah Pemilihan (Dapil). Kecuali kalau tanggung jawab kepada masyarakatnya berbeda, boleh lah ada pembeda." tegas Agung

Dirinya juga menyarankan, "Saya kira perlu bagi Kejaksaan Karawang untuk menggali informasi dan dasar dibuatnya pembeda perihal itu. Tinggal mintai keterangan semua anggota Badan Anggaran (Banggar), khususnya unsur pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,"

"Karena kembali pada ketentuan aturan, tidak ada satu klausul pun yang mengatur pembagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pokir, yang ada adalah anggota DPRD berhak usulkan Pokir dari hasil reses atau serapan aspirasi masyarakat," pungkasnya

Komentar Via Facebook :