Warga Cikodok Lemah Duhur Berharap Ada TPS Supaya Tak Buang Sampah Sembarangan
CYBR88 | Bogor -- Kebiasaan buruk membuang sampah tidak pada tempatnya, kerap dilakukan oleh masyarakat. Mereka tak sadar kalau sampah yang dibuangnya itu, apabila tidak terkelola akan berdampak buruk bagi lingkungan.
Terkadang hal tersebut dipicu karena tidak tersedianya tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Seperti terlihat di wilayah Cikodok RT 01 RW 03 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, berbagai jenis sampah sampah yang dibuat begitu saja di dekat pemukiman.
Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Perda No 2 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 66 Perda tersebut memuat ancaman sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Saat ditemui Cyber88.co.id, beberapa warga yang kedapatan membuang sampah mengungkapkan, mereka terpaksa membuang sampah di situ lantaran tak ada tempat pembuangan sampah sementara yang disediakan oleh pemerintah.
Oleh karenanya, mereka berharap ada perhatian khususnya dari Pemerintah Desa Lemah Duhur unntuk dapat membuatkan Tempat Pembuangan Sampah.
Ditanya terkait adanya sanksi membuang sampah sembarangan, mereka mengaku tidak tau ada ancaman pidana.
Sementara, salah tokoh masyrakat Cikodok mengatakan hal yang sama, terkait adanya warga yang membuang sampah lantaran tak ada TPS
Kata dia, TPS itu, salah satu fasilitas yang harus disediakan oleh pemerintah dan pengangkutannya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas Kebersihan.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian khususnya dari Pemerintah Desa Lemah Duhur dan harus segera dibuat tempat penampungan sampah, sehingga dengan dibangunnya TPS itu, dapat mempermudah bagi masyarakat dalam membuang sampahnya.
“Karena kalau dibiarkan, dampak buruk terhadap lingkungan, ” Katanya. (Alip waedi)


Komentar Via Facebook :