BNN Kepri Ungkap Keberadaan Pabrik Sabu di Batam, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN Kepri Ungkap Keberadaan Pabrik Sabu di Batam, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

3 pengedar narkoba yang ditangkap BNN Kepri

CYBER88 | Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ungkap keberadaan clandestibe lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu. Jumat, (22/07/22).

Setidaknya pada penggerebekan ini, narkotika golongan l jenis sabu seberat 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam keterangan persnya menyatakan adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan Clandestine Lab di perumahan elite yang terletak di jalan Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

" Adanya informasi dari masyarakat pada Selasa (19/7) sekitar pukul 10:00 WIB. Berangkat dari laporan itu, BNN Kepri segera lakukan penyelidikan pada pukul 14:30 WIB dan petugas BNN Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka" ucapnya.

Para tersangka yang diamankan adalah MS (43) WNA asal Malaysia dan NS (47) kewarganegaraan Indonesia.

Lebih lanjut Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, menyebutkan, hasil dari penggelapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga)lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 (duaribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu)gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu. 

"Pengembangan di lapangan juga kami melakukan penggeledahan di tempat berbeda. Dan mendapatkan tersangka berinisial AS (25) warga negara Indonesia di Perumahan Putri Selebriti Blok B1 No. 41,Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau" ungkapnya lagi.

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Komentar Via Facebook :