Beli Ganja Lewat Instagram, Warga Sukasari Sumedang Ditangkap Polisi
CYBER88 | Sumedang -- Peredaran narkoba kini mengikuti perkembangan zaman dan teknologi dengan memanfaatkan media online. Salah satunya, para pengedar, mengedarkan barang haram tersebut melalui Instagram.
Seperti terjadi di Kabupaten Sumedang, seorang pria berinisial AHS ditangkap Polisi lantaran kedapatan membeli ganja lewat Instagram.
Warga Kecamatan Sukasari ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/7) malam dengan barang bukti 6,8 gram ganja kering
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan, Pihak kepolisian kini, masih memburu pemilik akun Instagram yang menjual ganja ke AHS.
“Penangkapan AHS merupakan hasil pengembangan salah satu kasus narkotika yang ditangani Polres Sumedang. Dari hasil pengembangan, AHS akhirnya ditangkap polisi, “Kata Dedi dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Lanjut Dedi, polisi mendapati paket ganja yang di bungkus plastik bening seberat 6,8 gram.
Kepada polisi, pelaku mengaku ganja tersebut dibelinya dari salah satu akun media sosial Instagram. Ganja itu dibeli untuk konsumsinya pribadi
"AHS mendapatkan barang tersebut setelah membeli dari salah satu akun Instagram," Ujar Dedi. (Wawan)


Komentar Via Facebook :