Mag Diamond Bali

Berita MAG Diamond Bali tentang Kasus Penipuan Calon PMI belum ada tindak lanjut.

Berita MAG Diamond Bali tentang Kasus Penipuan Calon PMI belum ada tindak lanjut.

PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond)

CYBER88 || Denpasar Bali -- Dugaan penipuan oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan atau Mag Diamond, sampai saat ini belum ada berita tindak lanjutnya kembali.

 

​​​​​

sempat santer diberitakan beberapa media diantaranya detik.com, viva.co.id dan tribunnews.com perihal laporan lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Bali yang hendak bekerja ke Jepang namun sampai berita ini terbit, belum ada berita kelanjutan kasus tersebut yang dirilis media-media di atas.

Dilansir dari detik.com, ada lima orang calon pekerja migran yang merasa ditipu yakni Dina Ayu Fitriyana, Yoka Darmawan, Luh De Ayu Angga Reny, Candra Hermawan dan Ketut Kariawan. Atas adanya dugaan penipuan tersebut, mereka akhirnya melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

"Bahwa pada tanggal 9 Februari Dina sendiri bersama kawan-kawan sudah melakukan ke LBH Bali bahwa adanya penipuan seperti itu terhadap PT Mutiara Abadi Gusmawan atau bisa disebut juga Mag Diamond," kata tim hukum LBH Bali Michael Angelo, Sabtu (21/5/2022).

Kelima orang calon pekerja migran ini merasa ditipu dan mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 147 juta. Uang tersebut yakni milik Dina Ayu Fitriyana Rp 25 juta, Yoka Darmawan Rp 25 juta, Luh De Ayu Angga Reny Rp 30 juta, Candra Hermawan Rp 35 juta dan Ketut Kariawan Rp 32 juta.

Michael mengatakan, dari laporan para calon pekerja migran yang merasa ditipu, pihaknya di LBH Bali kemudian merekomendasikan upaya adanya perdamaian antara pihak Mag Diamond dengan calon pekerja migran.

Perusahaan dan kelima calon pekerja migran kemudian dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Saya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Denpasar. Mereka dimediasi sebanyak dua kali.

Dalam mediasi yang kedua, pihak perusahaan Mag Diamond bersedia untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh calon pekerja migran paling lambat pada 2 Mei 2022. Namun hingga kini perusahaan tak kunjung membayarkannya.

Tak berhenti sampai di sana, calon pekerja migran kemudian melaporkan perusahaan Mag Diamond ke Polda Bali. Pelaporan dilakukan karena perusahaan Mag Diamond dinilai tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana calon pekerja migran.

"Karena tidak ditemukan kesepakatan dan itikad baik dari pihak Mag Diamond sendiri kami sudah melakukan laporan ke kepolisian. Itu sudah dilakukan pada tanggal 12 tahun 2022," jelas Michael.

LBH Bali menilai bahwa perusahaan Mag Diamond telah melanggar sejumlah aturan hukum dalam perkara tersebut. Adapun beberapa aturan hukum yang dilanggar mulai dari penggelapan, penipuan, perlindungan pekerja migran dan tindak pidana perdagangan orang.

Setelah ditelusuri oleh Tim Media Cyber88.co.id, ternyata tidak hanya lima orang tersebut yang diduga tertipu oleh PT. Mag Diamond, namun banyak Calon PMI yang sama nasibnya tapi tidak berani melapor dikarenakaan ada suatu tekanan dengan berbagai surat perjanjian dan PT. Mag sendiri mengancam bahwa uang calon PMI tidak akan dikembalikan atau di potong dengan nominal yang cukup besar.

selain di Provinsi Bali, ternyata kasus dugaan penipuan tersebut juga ada di Provinsi lainya dan korbannya pun cukup banyak namun sama-sama belum berani melapor kepada pihak berwajib.

​​​

Komentar Via Facebook :