PT BUKARA PHK 21 Karyawan, DPPK STKD Melaporkan ke DPRD dan Disnaker Dumai
CYBER88 | Dumai - PT. BUKARA PHK 21 orang karyawan yang juga merupakan pengurus serikat buruh STKD (Serikat Tenaga Kerja Kota Dumai) dan team perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Rabu, (09/02/22).
Berawal dari karyawan PT.BUKARA mengajukan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak management PT BUKARA sudah berlangsung 4 bulan, perundingan telah dilakukan namun PKB belum juga di sahkan dengan alasan draf yang telah dirundingkan telah hilang di komputer maneger PT. BUKARA Saruna, dan manegemen memintah team perunding untuk mengulangi lagi dari awal.
Serikat menanggapinya dan hal ini merupakan upaya untuk menggagalkan PKB, dan DPU STKD PT.BUKARA akhirnya menggunakan hak dasar buruh, yaitu mogok kerja sesuai UU No 13 tahun 2003 pasal 137, maka serikat melakukan mogok kerja selama tiga hari.
Mogok tersebut berjalan dengan aksi damai dan berjalan dengan tertip, setelah berakhirnya mogok kerja hari Jumat (21/1/2022) pukul 12:00 WIB, dan dihari yang sama pukul 20:00 WIB malam harinya, perusahaan melayangkan surat dan mendatangi satu persatu karyawan sebanyak 68 karyawan.
Dan perusahaan melakukan tindakan balasan dengan menskorsing 47 karyawan dan mem PHK 21 karyawan, hal ini sudah melanggar pasal 144 UU No 13 tahun 2003 yang bunyinya pengusaha dilarang mengganti pekerja, atau buruh yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi maupun tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja, pasal 187 UU No 13 tahun 2003 berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan, denda paling sedikit 10 juta, paling banyak 100 jt, tindak pidana ini merupakan tindak pidana pelanggaran.
Upaya yang dilakukan oleh DPP STKD telah mengadukan ke DPRD Kota Dumai Komisi 1 dan Disnaker Provinsi Riau bidang pengawasan dan ketenaga kerjaan, dan pada tanggal 8 Februari 2022 karyawan sebanyak 47 orang sudah bekerja kembali dan yang 21 orang ditawari 2 opsi, opsi pertama di PHK mendapatkan pesangon, opsi kedua bekerja kembali seperti awal dengan status Outsorcing.
DPPK STKD dan DPU STKD PT. BUKARA menanggapi tindakan managent sudah melakukan perbuatan melawan hukum UU 21 tahun 2000 BAB 6 pasal 25 ayat 1, serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak, 1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, 2. Mewakili pekerja menyelesaikan perselisihan industrial, pasal 28 berbunyi, 1. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja buruh membentuk, atau tidak membentuk, atau menjalankan serikat pekerja buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, 2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh, 3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap perbuatan yang melawan hukum.
PT.BUKARA yang telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 25 dan pasal 28, ancamannya pasal 42 ayat 2, pasal 43 ayat 1, ancamannya sanksi pidana paling singkat 4 tahun paling lama 5 tahun, denda paling sedikit 100 juta, paling banyak 500 juta.
Rudi Bambang selaku Ketua DPPK STKD mengatakan akan menuntut sesuai hukum yang berlaku dan menunjuk kantor pengacara untuk menyelesaikan masalah ini.


Komentar Via Facebook :