Warga Medang Kampai Dumai Laporkan PT WILMAR Terkait Tanah Urug Ilegal ke Polda Riau
Galian C PT WILMAR yang diduga tidak ada IUP
CYBER88 | Dumai - Sejumlah warga Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, melaporkan PT.WIMAR atas dugaan pertambangan tanah urug ilegal ke Ditremskrimsus Polda Riau. Rabu, (09/02/22).
Munir Koneng salah satu tokoh masyarakat Medang Kampai saat dihubungi media ini mengatakan bahwa pekerjaan tanah urug itu dibeberapa lokasi bertentangan dengan hukum dan peraturan daerah yang menyangkut dengan perizinan galian C.
"Selain dugaan tidak memiliki izin pertambangan galian C, PT. WILMAR juga tidak mengindahkan tentang Perda perlindungan pengusaha lokal yang di tetap DPRD Kota Dumai baru-baru ini, sebut Koneng dengan tegas, buktinya pihak perusahaan malah mendatangkan pihak kontraktor dari daerah luar Dumai.
"Apakah memang di Dumai ini tidak ada yang sanggup untuk mengerjakan itu? dan ini sangat bertentangan dengan Perda yang telah ditetapkan.
Untuk itu kami melaporkan PTWILMAR ke Polda Riau dan kami memberikan kuasa kepada kantor hukum AZY dan Associates Ahmad Zauhudi Putra, SH," sebut Koneng dengan wajah geram.
Dilain tempat Rudi Bambang SS selaku Ketua LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau (FP2MR) yang juga merupakan LSM Anggota dari Komisi Penilaian Amdal mengatakan, bahwa setiap yang mempunyai IUP harus memiliki izin lingkungan, yang harus diurus oleh pemilik IUP, sementara izin lingkungan dari pemilik izin galian C belum ada yang selesai.
"Izin lingkungan itu merupakan kajian terhadap dampak penambangan, dampak sosial masyarakat dan dampak ekonomi buat masyarakat, itu harus di kaji secara komprehensif sehingga tidak ada yang dirugikan, baik untuk pajak negara, baik untuk ekonomi masyarakat dan pemulihan penambangan terhadap galian C.
Himbaun kepada PT.WILMAR GROUP, PT. SARI DUMAI OLEO, PT. AGRO MURNI selaku perusahaan besar seharusnya patuh terhadap undang-undang yang telah ditentukan oleh negara ini, dan ini sudah menjadi penada (atau pembeli tanah yang tidak jelas legalitasnya)," sebut Rudi Bambang dengan tegas.
Harapannya PT. WILMAR GROUP, PT.SARI DUMAI OLEO, PT. AGRO MURNI harus menjadi pabrik yang ramah lingkungan, jangan menjadi perusahaan sebagia pelaku kejahatan lingkungan," ujar Rudi Bambang SS selalu Ketua LSM FP2MR dan Anggota Komisi Penilaian Amdal.


Komentar Via Facebook :