YAYASAN RIAU MADANI Disorot Warga, Kebun Sawit Ayau 781,44 Ha Didesak Warga Agar Segera Dieksekusi !

Surya Darma Hasibuan Gantung Permohonan Eksekusi Kebun Ayau, Warga Desak Secepatnya Proses Hukum Dilaksanakan

Surya Darma Hasibuan Gantung Permohonan Eksekusi Kebun Ayau, Warga Desak Secepatnya Proses Hukum Dilaksanakan

(insert) Surya Darma Hasibuan, SAg ketua YRM (Kiri atas), Tommy Freddy Manungkalit sekretaris YRM (kiri bawah), Hasanul Arifin ketua DPD LSM Gempur Riau (kanan atas). (ist)

CYBER88 | Buluhnipis Kampar - Ratusan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau melancarkan unjukrasa Minggu (6/2/22) meminta mendesak agar 781,44 hektare kebun sawit Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi. Senin, (07/202/22).

Dengan memajang poster berukuran besar di dekat lokasi kebun sawit nonprosedural Ayau itu, dipapar di poster besar itu Surat Keterangan Nomor: W4.U7/1235/HT.04.10/VI/2014 tentang hasil Gugatan Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg dan Sekretaris Tommy Freddy Manungkalit SKom yang diterbitkan Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Riau tanggal 06 Juni 2014.

Yayasan Riau Madani Pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg pada 2014 lalu menggugat melawan Surianto Wijaya alias Ayau dan Kementerian Kehutanan RI cq Dishut Riau cq Dishut Kampar.

Ninik Mamak dan beberapa warga yang desak APH usut kasus lahan sawit AYAU (ist) 

Dalam surat ini setelah diteliti dalam register yang tersedia untuk itu Kepaniteraan Perdata PN Bangkinang, para pihak dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2013/PN.BKN tersebut tidak ada mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga perkara tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap. Demikian bunyi surat Panitera PN Bangkinang tertanggal 06 Juni 2014 yang dipajang demonstran di poster besar pada Minggu (6/2/2022) di lokasi kebun sawit Ayau 781,44 ha di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. 

Warga mendesak Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan SAg yang telah memenangkan gugatan segera meminta hakim PN Bangkinang Kampar Riau untuk mengeksekusi kebun sawit tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis ini telah memberitahukan bahwa tanah dan perkebunan kelapa sawit ini segaligus bangunan yang berada di atasnya adalah milik Negara.

Itu sesuai dengan surat keputusan Ketua PN Bangkinang No.28/Pdt.G/2013/PN.BKN dan surat permohonan eksekusi dari Ketua PN Bangkinang kepada Kapolres Kampar 16 Mei 2014 No: W4.U7/1276/HR.02/V/2016.

Warga tempatan heran dan menyorot ada apa dengan Ketua Yayasan Riau Madani Riau Surya Darma Hasibuan SAg tidak juga mau menyurati Hakim PN Bangkinang agar mengeksekusi kebun sawit tersebut sejak menang perkara 2013 lalu dan sudah terbit pula surat Kepaniteraan PN Bangkinang 2014 lalu, sampai kini Februari 2022 (sudah 8 tahun) tak dieksekusi hingga 6 Februari 2022. Sementara hasil buah sawitnya terus dipanen dibawa keluar kebun diangkut dengan beberapa truk dan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) ke arah Lipatkain Kamparkiri.

Sekretaris Yayasan Riau Madani Riau, Tommy Freddy Manungkalit SKom yang dikonfirmasi pada Minggu (6/2/2022) menegaskan bahwa Ketuanya Surya Darma Hasibuan yang menggantung perkaranya tak mau membuat surat permohonan eksekusi ke hakim PN Bangkinang. Ada apa? 

"Rata-rata hasil banyak gugatannya masalah kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau walau sudah dimenangkannya, digantung eksekusi olehnya. Makanya hasil panen sawit keluar terus dari kebun dan tak jelas kemana pemasukannya untuk Negara. Harusnya Ketua Yayasan Riau Madani ini jangan mengambil keuntungan dengan membiarkan menggantung tak jelas tak kunjung dieksekusi," tegas Tommy yang berseberangan dengan Ketuanya Surya Darma Hasibuan SAg ini. 

Ketua DPD LSM GEMPUR Sinyalir Ada Kongkalikong Antara Surya Darma dan Surianto Wijaya alias Ayau. 

Menanggapi unjuk rasa yang dilakukan ratusan masyarakat hukum adat kenegarian buluh nipis desa kapau jaya kecamatan siak hulu kabupaten Kampar pada Minggu (6/2/2022), Hasanul Arifin Ketua DPD LSM Gempur Riau nyatakan sikap. 

"Kemarin yang meminta agar lahan kebun sawit seluas kurang lebih 781, 44 Ha yang di usahakan oleh Surianto Wijaya alias Ayau segera di eksekusi, permintaan itu adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dikarenakan rentang waktu yang cukup lama dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai mana di jelaskan berdasarkan surat keterangan yang di terbitkan oleh panitera PN Bangkinang kabupaten Kampar nomor WA. U7/1235/HT.04.10/VI/1014 tentang hasil gugatan Yayasan Riau Madani (YRM) . 

Seharusnya sebagai pencari keadilan untuk tegaknya hukum dan peraturan perundang-undangan di Republik yang kita cintai, ini secara tepat dan benar penggugat Surya Darma Hasibuan, S.Ag sebagai ketua YRM seharusnya sudah sejak lama mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan kebun sawit tersebut untuk di kembalikan dan menjadi milik negara," tegasnya. 

Dengan merujuk SK ketua PN Bangkinang serta surat permohonan eksekusi dari PN 
Bangkinang kepada Kapolres Kampar pada tahun 2014 silam, sebagai masyarakat, aktivis sependapat mengapa hingga saat ini yayasan Riau Madani yang diketuai Surya Darma Hasibuan, SAg sebagai penggugat belum juga mengajukan surat permohonan eksekusi padahal eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap terlebih kepentingannya untuk penyelamatan kekayaan milik negara. 

"Tentunya saya pribadi dan juga masyarakat terlebih masyarakat hukum adat kenegarian Buluh Nipis desa Kapau Jaya sana bertanya-tanya, ada apa ini, apa sebenarnya yang telah terjadi dengan keputusan pengadilan itu,lantas untuk kepentingan apa dan siapa penggugat mengajukan gugatannya?!," ucap Bung arif dengan kening berkerut heran. 

Ia menambahkan jika sedari awal nafas perjuangan penggugat murni semata mewujudkan keadilan guna menegakkan hukum serta peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia khususnya tentang kehutanan dan perkebunan tentunya keputusan pengadilan negeri ini sudah Inkra.

"Artinya pengadilan telah menyatakan lahan seluas 781, 44 Ha yang di duduki dan di garap oleh Tergugat saudara Sarianto Wijaya di dalam kawasan hutan produksi terbatas adalah ilegal.

Saya menduga akibat aktivitas tersebut saudara Sarianto Wijaya telah banyak menimbulkan kerugian negara untuk memperkaya diri sendiri dan mungkin juga kelompoknya dengan berlindung di balik senyapnya permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan.

Jangan salahkan masyarakat jika menduga ada kongkalikong antara Sarianto Wijaya dengan penggugat yaitu Surya Darma Hasibuan sebagai ketua untuk kepentingan pribadi dalam memperkaya dirinya melalui putusan eksekusi yang sudah inkra ada indikasi di salah gunakan sebagai alat untuk kepentingan-kepentingan pribadi dari oknum penggugat, bahasa kerennya kongkalikong antara Tergugat dan Surya Darma Hasibuan," tutup Bung Arif dengan senyuman.

Komentar Via Facebook :