Gagal Mediasi Wartawati Laporkan Kakon Airbakoman ke Polres Tanggamus

Gagal Mediasi Wartawati Laporkan Kakon Airbakoman ke Polres Tanggamus

CYBER88 | Tanggamus – Sebagai pejabat publik sudah semestinya dapat memberikan contoh yang baik dan sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harusnya dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri. 

Sikap koperatif dan kerjasama terhadap Media masa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial yang didasari oleh Undang-undang,

Seperti yang dilakukan oknum Kepala pekon (kakon) Airbakoman, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, yang dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan penistaan lisan dan penghinaan serta perampasan alat kerja wartawan. 

Laporan tersebut disampaikan oleh Fabdilah Holistiani (Dilla) wartawati Media Lampung One yang di dampingi Ketua organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Tanggamus beserta jajarannya.

Laporan ke kepolisian dilakukan dikarenakan mediasi secara kekeluargaan yang sudah di sepakati kedua belah pihak telah mengalami kegagalan, hal tersebut di karenakan Heriyanto selaku terlapor yang merupakan Kepala Pekon Airbakoman dianggap tidak koperatif dan mengingkari kesepakatanya sendiri.

Ketika dikonfirmasi Yusuf Aprizal mengatakan, Tindakan yang dilakukan Kepala Pekon tersebut dianggap telah melecehkan profesi wartawan dan tidak menyenangkan, Demi tegaknya kebenaran dan keadilan maka pihaknya menempuh jalur hukum pada Sabtu (23/07/2022).

"Sejatinya Kejadian tersebut sudah akan kami anggap bahwa itu merupakan kesalah pahaman, dan kami pun berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan namun ternyata upaya kami tidak di tanggapi oleh kepala pekon Airbakoman bahkan terkesan melecehkan profesi kami sebagai insan pers" terangnya.

Dikatakan pada hari Jum'at 22 Juli 2022 Heriyanto tidak mau hadir ditempat yang di janjikanya sendiri bahkan secara tidak langsung telah mengadu domba sesama awak Media.

"Ini kan sudah jelas bukti bahwa Heriyanto mempunya sifat yang kurang baik dan semena-mena, dia tidak mau hadir ditempat yang dia tentukan dengan alasan yang tidak jelas, bahkan terkesan mau mengadu domba antara sesama awak media dimana dia memberi hak jawabnya secara sepihak, sementara dirinya tidak mau menemui kami," Tambah Aprizal.

Laporan telah di terima oleh SPKT dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan awal oleh penyidik.

Dengan laporan tersebut Dilla berharap dikemudian hari tidak ada lagi diskriminalisasi gender dan perlakuan semena-mena terhadap wartawan selain itu Dilla berharap untuk mendapatkan keadilan.

"Dengan di ambilnya hp itu saya merasa di rugikan karena sampai saat inipun saya tidak tahu keberadaan hp saya yang sebenarnya, dan sebagai wartawan aktifitas jurnalis saya terganggu beberapa hari ini karena semua data ada di dalamnya, dengan laporan ini saya berharap mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi pelecehan terhadap insan pers," ujar Dilla. 

Di lansir dari media online Realita dan Prioritas Lampung.id  Heriyanto menyangkal  pemberitaan media online yang di anggap memojokan dan telah memfitnah dirinya dan dia mengatakan bahwa HP telah di titipkan di Polsek Pulau Panggung dengan alasan tertinggal dan tidak tau harus dikembalikan kepada siapa.(Tim)

Komentar Via Facebook :