Cak Ta'in : Soal Plafon Masjid Tanjak Runtuh, Harus Diproses Hukum

Cak Ta

CYBER88 | Batam - Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS mendorong kepada penyidik baik Kejaksaan Negeri Batam maupun Kepolisian Polda Kepri untuk memproses hukum proyek pembangunan Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam. "Masjid Tanjak itu baru diresmikan dua bulan lalu, sekarang plafon sudah runtuh akibat hujan - artinya ada yang gak beres dalam pembangunan tersebut." Ujarnya.

Menurut Cak Ta'in, jika pembangunan masjid tersebut direncanakan dengan baik dan seksama serta pembangunannya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, dipastikan kebocoran saat hujan dan plafon runtuh tidak terjadi.

"Jika penyidik yang memeriksa tentu bisa dilihat proyek pembangunan masjid tersebut secara keseluruhan, apakah sudah prosedural atau tidak, sesuai spesifikasi atau tidak, termasuk bisa jadi ada make-up anggarannya. Semua kemungkinan itu bisa terbuka kalau penyidik yang melakukan pemeriksaan sebab mereka punya otoritas memaksa, termasuk meminta dan menyita dokumen proyeknya, " jelas Cak Ta'in.

Cak Ta'in menyayangkan pernyataan Dirkrimsus yang menyatakan tidak ada unsur kelalaian dalam runtuhnya plafon Masjid Tanjak setelah melihat ke TKP. "Pernyataan itu terlalu diri karena belum ada pemeriksaan secara intensif tapi sudah buat kesimpulan tidak ada unsur kelalaian." ujarnya.

Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, penyidik seharusnya melihat prosesnya dari awal mulai fisibility study, AMDAL, perencanaan dan spesifikasi sampai proses pembangunan dan finishing-nya. "Kita melihat ada banyak Ketidaktransparan dalam proyek tersebut, terutama soal anggaran. Informasi yang pernah kami dapatkan dari internal BP Batam menghabiskan sekitar Rp. 180 miliar, tapi beberapa kontraktor yang sempat menanggapi dibilang tidak sampai Rp. 50 miliar. Jika ini diperiksa penyidik tentu akan terbuka semua." kata Cak Ta'in.

Pembangunan Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim itu terbilang cukup cepat dan instan, dimulai pertengahan tahun 2021 dan sudah diresmikan pada awal tahun 2022. Sebelum diresmikan, masjid itu pernah mengalami kebanjiran akibat kebocoran saat hujan.

"Sebelum diresmikan kan pernah ada berita heboh mesjid tanjak bocor akibat hujan lantai ruang sholat utama tergenang air. Saya pikir itu adalah rangkaian dengan kejadian terjadinya runtuhnya plafon akibat air hujan." paparnya.

Cak Ta'in menambahkan, jika pemeriksaan oleh aparat tentu akan membuka berbagai praduga yang muncul selama ini. Untuk pembangunan penyidik bisa menggunakan jasa dan keterangan ahli sipil independen, selain itu bisa meminta audit BPKP - apalah pembangunan masjid sudah sesuai spesifikasi dan nilai anggarannya.

"Nanti coba kita akan komunikasikan dengan penyidik pidsus Polda Kepri atau Kejaksaan. Jika tidak respon, kita akan menyampaikan laporan ke KPK. Biar makin menumpuk laporan dugaan korupsi ke lembaga tersebut namun tidak ada satupun yang diproses secara serius." tambah Cak Ta'in. 

Indikasi dugaan penyimpangan atau make-up anggaran dalam proyek masjid tersebut. Direktur utama PT Nensi Citra Pratama yang memenangkan proyek senilai hampir Rp. 40 miliar itu telah diperiksa KPK terkait kasus Bupati Bogor Ade Yasin. Setelah ditelusuri PT. Nensi juga tidak memiliki kantor perwakilan di Batam, bahkan kantor pusatnya di Jl. Utan Kayu Matraman Jakarta Timur adalah tempat kos. Informasi yang dikumpulkan juga mengindikasikan proyek tersebut disub-kon kepada perusahaan lokal Batam. ***

Komentar Via Facebook :