Telan dana Rp 3M, Aktivis Indonesian Civil Society For Transparency melaporkan sejumlah kejanggalan dan temuan korupsi pada pembangunan Taman Burung Siak ke APH
Taman Burung Siak Seret Mantan Kadis Pariwisata Hendrisan, Bersiap Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan KPK
CYBER88 | Siak - Bangunan Taman Burung Siak seharga Rp 3 Miliar lebih itu nampak tak terurus. Saat ini, jaring- jaring sekitar taman burung sudah rusak dan mulai ditumbuhi rumput liar.
Taman itu dibuat untuk ikon wisata itu tepatnya terletak di Kelurahan Sei Mempura, Kecamatan Mempura, Siak.
BACA JUGA Karena Diberitakan GM BOB PT. BSP Blokir WhatsApp, Komisaris Utama Bungkam
Ikon wisata Siak tersebut rencananya bakal menampung berbagai jenis burung, namun hingga kini terlihat terbengkalai.
Aktivis Indonesian Civil Society For Transparency melaporkan sejumlah kejanggalan dan temuan korupsi pada pembangunan Taman Burung Siak, ke beberapa instansi penegak hukum. Laporan tersebut dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung RI.
"Benar kita melayangkan surat pengaduan kepada beberapa sentra penegakan hukum di Jakarta," kata Direktur Eksekutif M Khairi, dalam siaran persnya, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA Dugaan Korupsi Dirut PT. BSP Pertamina Hulu, Unit Tipikor Siak Utarakan Hal ini
Menurutnya, pihaknya melaporkan hal itu berdasarkan Undang-undang RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Khairi membeberkan bahwa pembangunan Taman Burung Siak berawal dari proses lelang pekerjaan pada tahun anggaran 2014 dan 2017.
"Setelah melalui evaluasi penawaran, administrasi harga sampai pembuktian kualifikasi, panitia lelang menetapkan pelaksana kegiatan CV Nafa Jaya Perkasa sebagai kontraktor pelaksana kegiatan dengan konsultan CV Laudah Rekayasa Konsultan. Dan,terdapat kejanggalan pada pekerjaan tersebut. Ada dugaan konspirasi antara pihak perusahaan dengan panitia lelang pengadaan/Pokja Siak. Pada kegiatan ini seharusnya pembangunan mengacu dan sesuai dalam spesifikasi dokumen," jelasnya.
BACA JUGA Kadis PU Irving Masih Tak Berkomentar, Anak Korban Tewas Laka Menunggu Etika Baik Pemkab Siak
Pembangunan Taman Burung Siak dinyatakan tidak sesuai DED atau Detail Engineering Design. Indikasi penyelewengan nyata di lapangan, tidak berfungsinya Taman Burung Siak yang dinyatakan sebagai ikon wisata dengan pencanangan fasilitas yang tidak memadai. Selain itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dokumen pelelangan dan penawaran.
"Logika yang menjadi asumsi awal, pihak perusahaan melakukan ini karena ada indikasi kesepakatan perubahan dengan panitia lelang/Pokja ULP beserta Kadis Pariwisata yang menjabat yakni Hendrisan. Dugaan kuat penyimpangan, peruntukan pemanfaatan Taman Burung Siak diluar ekspektasi yang diharapkan terbukti tidak adanya habitat burung yang hidup di taman, kalaupun ada burung disana itu hanya beberapa ekor saja. Hal ini semakin menguatkan kalau pembangunan taman tersebut hanya untuk menguntungkan pihak lainnya, atau salah satu cara mengeruk keuntungan dibalik proyek ini," ungkap aktivis itu.
Kejanggalan lainnya kata Khairi, kendati kegiatan itu melalui proses penganggaran sebanyak 2 kali yakni tahun anggaran 2014 dan 2017, namun proyek ini tidak mengalami perubahan yang signifikan.
"Dua kali ada pelaksanaan kegiatan untuk pembangunan Taman Burung Siak, namun tak ada yang berubah. Tetap saja tidak berfungsi. Ada indikasi kuat Pokja ULP bersama Kadis Pariwisata menyembunyikan sesuatu dari publik. Panitia lelang dalam hal ini melakukan pembohongan publik, terhadap penyelenggaraan dokumen negara," sambungnya.
"Proses lelang Kegiatan serta pengerjaan kegiatan tersebut yang terkesan rancu dan sengaja diciptakan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan penyidikan adanya indikasi atau skenario pengaturan pemenang lelang, dan proses pengerjaan beserta output kegiatan," tambahnya.
Khairi meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan peninjauan proyek pembangunan Taman Burung Siak. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa Pokja ULP, PPK, Kadis Pariwisata serta rekanan yang memenangkan lelang.
"Kita meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera atensi terhadap kasus ini. Hal ini jelas menyalahi prinsip-prinsip pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, tentang efisensi maupun transparansi dalam penyelenggaraan penggunaan anggaran Negara. Kadis Pariwisata beserta kroninya yakni Pokja ULP, PPK dan perusahaan pemenang lelang segara diperiksa," pungkasnya.
Sementara Bupati Alfedri saat diminta keterangan via pesan WhatsApp terkait tidak berfungsinya tempat wisata Taman Burung Siak tidak beri tanggapan sekalipun sudah terlihat dibaca.


Komentar Via Facebook :