Keluarga H Sukarya Gugat Sertifikat 1099/Tegalluar yang Berada di Wilayah Desa Cibiru Hilir
CYBER88 | Bandung -- Gugatan terkait keberadaan sertifikat hak milik atas nama H Dadang Suganda oleh pihak Ahliwaris H Sukarya di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jum’at (8/9) memasuki pemeriksaan lokasi.
Gugatan dilayangkan lantaran Sertifikat milik H Dadang Suganda nomor : 1099 obyek lahannya berada pada lahan milik H Sukarya yang menurut ahliwaris berada di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Sementara dalam Sertifikat milik H Dadang Suganda ada di wilayah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Pada Hakim PTUN H Dadang Suganda mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan tersebut sudah cukup lama dan membelinya dari seseorang sudah dalam bentuk sertifikat dan kini lahan tersebut sudah SHM atas nama dirinya.
Dadang meyakini bahwa lahan miliknya itu berada di wilayah Desa Tegalluar sesuai dengan sertipikat hak milik no 1099 yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Dadang pun menjelaskan bahwa lahan mliknya itu sudah digarap cukup lama oleh seorang penggarap dan memberikan pemasukan pada dirinya.
Sementara, Asep Anwari (61), Ahli waris H Sukarya menjelaskan bahwa obyek lahan yang diklaim milik H Dadang Suganda adalah milik keluarganya yang merupakan sisa pembesasan proyek jalan tol padaleunyi.
Asep mengatakan pada Hakim bahwa lahan yang diklaim oleh H Dadang Suganda yang merupakan milik orang tuanya berada di wilayah Cibiru hilir yang dalam silsilahnya merupakan pemekaran dari wilayah Cipadung.
Jadi menurutnya, tidak mungkin lahan tersebut berada di wilayah Tegalluar. Karena, sudah jelas batas-batasnya atara Desa Cibiru Hilir dengan Desa Tegalluar.
Asep menyebut, batas lahan miliknya di sebelah utara adalah jalan Tol, Sebelah Selatan lahan milik Neng Aan Himawati yang sudah dibebaskan oleh KCIC, dan sebelah timur berbatasan dengan jalan layang Cimencrang, sementara untuk sebelah barat adalah sungai Cinambo yang merupakan batas alam antara Desa Tegalluar dan Desa Cibiru Hilir.
Asep pun menjelaskan pada Hakim, bahwa di sebelah barat lahan miliknya ada tapal batas yang dibuat oleh Kementrian dalam Negeri pada tahun 1987 yang berada persis di bibir sugai Cinambo
Usai Asep menyebut adanya tapal batas yang dibuat oleh Kemendagri, Hakim pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk melihatnya. Namun, H Dadang Suganda sempat keberatan saat Hakim akan memeriksa keberadaan tapal batas tersebut.

Tapal Batas tersebut, menunjukan tulisan di sebelah timur Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi dan tulisan yang mengarah ke Barat Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang
Keberadaan Tapal batas itu, dibantah oleh Hedy, dari pihak ATR/BPN Kabupaten bandung dengan menunjukan peta bidang yang menurutnya dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1997.
Hedy mengatakan, bahwa sertifikat nomor 1099 berada di wilayah Desa Tegal Luar.
Sebelumnya, Sekdes Tegalluar pun mengatakan bahwa lahan milik Dadang Suganda berada di wilayah Desa Tegalluar.
Ditemui usai pemeriksaan lokasi, Asep berharap Hakim PTUN dapat memutuskan secara obyektif terkait keberadaan sertifikat 1009/Tegalluar milik H Dadang Suganda yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.
Ia pun menandaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan sertifikat no 1099/Tegalluar yang merupakan produk BPN. Namun jangan mengklaim lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.
Diketahui, bahwa di lahan tersebut pada tahun 2019 terjadi pembebasan oleh Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Namun, saat keluarga H Sukarya tengah melengkapi persyaratan untuk proses pencairan, rekomendasi dari pihak ART/BPN Kabupaten Bandung untuk lahan tersebut sudah diberikan pada H Dadang Suganda dan pihak juru bayar KCIC dalam hal ini Pilar Sinergi BUMN Indonesia ( PSBI ) sudah mengeluarkan uang pembebasan lahan.
Karena terjadi sengketa kepemilikan, maka hingga saat ini proses pembayaran ditunda. (Dadan)


Komentar Via Facebook :