Memohon Gugatan Cerai Ditolak Hakim PA, Cahyo: Masih Sayang sama Anak dan Istri 

Memohon Gugatan Cerai Ditolak Hakim PA, Cahyo: Masih Sayang sama Anak dan Istri 

CYBER88 | OKU Timur -- Cahyo Utomo (22) bin Katijo warga Bukit Napuh, Kelurahan Bukit Sari, Kec Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, mengirim surat kepada Pengadilan Agama Martapura OKU Timur. 

Surat tersebut tertanggal 26 Oktober 2022 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Martapura terkait dengan gugatan cerai istrinya Bekti vidiana (21) binti Sudarmanto warga Sungai Binjai Kelurahan Veteran Jaya Kec Martapura Kab OKU timur. Gugatan tersebut, dilayangkan tanggal 13 Oktober 2022. 

Ditemui Cyber88.co.id, Rabu (26/10) di kediaman orang tuanya mengatakan, bahwa surat yang disampaikan pada ketua pengadilan Agama Martapura Oku Timur memohon pihak pengadilan dapat mempertimbangkan gugatan istrinya.

Ia pun berharap, gugatan istrinya ditolak lantaran menurut Cahyo, isi dalam dugaan gugatan atas dirinya itu tidak benar.

Cahyo pun menjelaskan, bahwa dirinya selama berumah tangga telah melaksanakan kewajiban sebagai suami  dengan benar. Hal itulah yang mendasari dia melayangkan surat tersebut. Ia pun mengaku masih sayang sama istri dan anaknya.

“Saya masih sayang terhadap  istri dan anak saya, maka itu saya mohon keluarga kami tidak dipisahkan (tidak diceraikan) demi kebahagiaan keluarga kami untuk sekarang dan akan datang, dan berilah kesempatan saya untuk membina kelurga yang lebih baik ", tutur Cahyo dengan nada sedih dan penuh harapan.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Martapura, melalui Mitharia Rusadi, A.Md menyarankan pada Cahyo selaku tergugat untuk menghadiri setiap persidangan.

“Untuk tergugat Cahyo Utomo bin Katijo kami sarankan untuk dapat aktif menghadiri setiap persidangan di pengadilan agama Martapura", kata Mitharia Rusadi saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2022).

“Dan apa yang menjadi usulan cahyo silahkan disampaikan di dalam persidangan", jelasnya.

Komentar Via Facebook :