Pelaku ERW dan AA, Pembunuhan Mahasiswa di Pantai Ngrawe Terancam Hukuman Mati
CYBER88 | Gunung Kidul – Berkat kesigapan Tim Resmob Polres Gunung Kidul bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Sari dibantu Tim Resmob Surakarta, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswa berinisial RN (25) yang jasadnya ditemukan terapung diperairan Pantai Ngrawe, Kemadang, Tanjung Sari beberapa hari yang lalu.
Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa busana yang pertama kali diketahui seorang penjaga penginapan disekitar pantai Mesra tersebut sempat menggegerkan warga sekitar pantai.
Dalam siaran persnya di Humas Polres Gunungkidul pada hari Kamis 17 november 2022 sekitar jam 09:00 WIB dijelaskan bahwa keberhasilan Polres Gunungkidul mengungkap kasus pembunuhan tersebut berkat adanya informasi dari seorang penjual bakmi jawa di seputar SMP 1 tanjungsari. yang mengatakan bahwa para pelaku bersama korban sempat makan di kedai bakmi jawa tersebut.
Selanjutnya para petugas mengecek CCTV milik SMPN 1 Tanjungsari dan mendapatkan petunjuk identitas dan Nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
Kemudian tim resmob Polres Gunung Kidul bersama Resmob Surakarta melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap mobil tersebut.
Setelah didalami lebih lanjut, kendaraan tersebut adalah kendaraan rental milik saudara CR , yang beralamat di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dari keterangan pemilik mobil, bahwa kendaraanya disewa oleh ERW dan AA, dari keterangan tersebut bahwa saat itu kendaraan berada di daerah Grogol, Sukoharjo. Petugas langsung menuju alamat yang dimaksud untuk menangkap para pelaku. Dan keduanya saat itu langsung digelandang dan diamankan di Polres Gunung Kidul.
Modus operandi para pelaku dengan cara membekap korban dan melempar korban dari atas tebing Pantai Kukup. Korban yang ditemukan dan diselamatkan tim Sar Pantai Baron bersama Polsek Tanjung Sari ternyata seorang mahasiswa beralamat Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan para pelaku berstatus sebagai buruh.
Barangbukti yang berhasil diamankan pihak berwajib antaralain satu unit kendaraan Honda Allnews Brio warna hitam nopol AD 1382 AU sebagai sarana kejahatan pelaku. Satu buah KTP A/N RN (Korban), sebuah kaos lengan panjang warna belang abu - abu hitam milik korban, sebuah jilbab, jaket hoordie juga milik korban, satu buah celana panjang warna hitam, sebuah BH, dompet, dan tas milik korban.
Kedua pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang dikabarkan sedang hamil 28 minggu tersebut dapat diancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara, berdasar pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Komentar Via Facebook :