Anggota DPRD Muhaimin Minta Direktorat Program Magister Hukum Univ. Tadulako Kembalikan Dana 

Anggota DPRD Muhaimin Minta Direktorat Program Magister Hukum Univ. Tadulako Kembalikan Dana 

Muhaimin Yunus Hadi.SE, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

CYBER88 | Palu -Terkait pemberitaan media Cyber88 pada edisi rabu 16/11/2022 dengan judul “Diduga Ada Pungli Di Program Magister Hukum Universitas Tadulako”  Muhaimin Yunus Hadi.SE sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menanggapi serius hal itu. Kamis, (17/11/22).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi bapak Rektor, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Direktur Pascasarjana dan Koordinator Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Tadulako, untuk membiarkan dugaan pungutan liar (pungli) serta indikasi adanya pemberlakukan kelas jauh pada kelas B,C dan D bagi mahasiswa pascasarjana pada program magister ilmu hukum di Universitas Tadulako (Untad).

BACA JUGA : Diduga Ada Pungli di Program Magister Hukum Universitas Tadulako

"Olehnya kami berharap, kepada pihak Direktorat maupun Dewan Pengawas, segerah mengambil tindakan tegas, jika memang benar telah terjadi dugaan pungli maupun indikasi memberlakukan kelas jauh bagi para mahasiswa pascasarjana magister ilmu hukum dan indikasinya tidak ada dasar hukum juga telah bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehinga jelas dapat merugikan pihak mahasiswa," jelasnya. 

Lanjut Muhaimin, yang di hubungi via telepon seluler pada Kamis (17/11), jika benar telah terjadi penarikan uang dari para mahasiswa magister hukum itu, kami berharap kepada pihak Rektorat dan Dewan Pengawas untuk meminta pada para oknum yang diduga melakukan pungli tersebut, agar segerah mengembalikan dana tersebut kepada para korbannya (Mahasiswa) dan pelakunya dapat di berikan sangsi tegas agar hal-hal demikian tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Dan kami sebagai pihak DPRD Provinsi Sulteng, tentunya sangat mengapresiasi narasumber pada pemberitaan sebelumnya oleh media ini, keberaniannya untuk membuka hal ini kepada publik melalui pemberitaan media, merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah, karna selain dapat menyelamatkan rekan-rekannya sesama Mahasiswa agar tidak lagi menjadi korban dugaan pungli, juga telah menyelamatkan para oknum yang menjadi pelaku dugaan pungli.

Wakil Rektor (Warek) I (satu) Bidang Akademik Universitas Tadulako Dr.Lukman Najamuddin.M.Hum, ketika di konfirmasi media ini pada kamis (17/11) melalui telepon seluler, mengatakan, iya jadi tadi malam saya telah hubungi beliau (Dr.Suardi.S.H,M.H) sebagai Koordinator Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum Untad, menurutnya itu uang bukan beliau yang terima, tapi yang kumpul masing-masing ketua kelas, dan uang tersebut mereka (mahasiswa) gunakan untuk kerja tugas, kumpul-kumpul di suatu tempat. Namun menurut Dr.Lukman, pihak Prodi mengetahui ada pengumpulan dana sebesar Rp.4.000.000,- persatu orang mahasiswa.

Ketika di pertanyakan mengenai pemberlakukan kelas jauh, Dr.Lukman Najamuddin.M.Hum mengatakan, menurut pak Suardi, memang ada pemberlakukan kulia daring, namun saya sudah minta agar para mahasiswa di hadirkan ke Palu, termasuk yang dari daerah Pasang Kayu dan Bangai Kepulauan.

Dr.Suardi.S.H,M.H sebagai Koordinator Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum Untad, ketika di hubungi media ini pada Kamis (17/11), melalui telepon seluler, mengatakan, mohon maaf pak kalau bisa kita bertemu langsung di kampus Pascasarjana, karna saya saat ini masih sementara pimpin rapat.

Sementara Rektor Untad Prof.Dr.Ir.Mahfudz.M.P dan Dr.Ir.Adam Malik.M.P sebagai Direktur Program Pascasarjana Untad, ketika di konfirmasi via WhatsApp pada kamis (17/11) sampai berita ini di naikan belum memberikan tanggapan.

Komentar Via Facebook :