Diduga Ada Pungli di Program Magister Hukum Universitas Tadulako

Diduga Ada Pungli di Program Magister Hukum Universitas Tadulako

CYBER88 | Palu - Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli)  masih saja terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi  Negeri (PTN) Terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah. Praktik memalukan itu, ditengarai terjadi pada Program Magister Ilmu Hukum (S2), Fakultas Hukum Universitas Tadulako, khususnya mahasiswa baru Angkatan 2022 pada program tersebut. Rabu, (14/11/22).

Keresahan terjadi pada mahasiswa yang baru saja terdaftar mengikuti program Magister Hukum (M.H.) di Universitas Tadulako yang mana selain kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ternyata para mahasiswa di berikan beban tambahan sebesar Rp.4.000.000,- persatu semester.

Selain dugaan pungli, diduga pihak pengelolah program magister hukum memberlakukan status “kelas jauh” terhadap tiga kelas pada mahasiswa angkatan tahun 2022, di antaranya kelas B, kelas C dan kelas D sementara kelas A tidak di berlakukan status kelas jauh dan di bebaskan dari dugaan pungli sebesar Rp.4.000.000.

"Hal itu di karenakan mahasiswa yang berada di kelas A, pada umumnya belum memiliki lapangan pekerjaan," ungkap sumber yang di aminkan oleh rekannya, yang juga sebagai mahasiswa magister hukum itu, ketika di temui di sekitar kampus universitas tadulako belum lama ini, sembari meminta identitasnya untuk di rahasiakan

Lanjut kata sumber, anehnya salah seorang mahasiswa magister hukum yang menjadi korban dugaan pungli tersebut, adalah menantu dari seorang Profesor yang merupakan orang berpengaru di Universitas Tadulako, yang juga sebagai anak kandung dari salah seorang Dewan Pengawas di Universitas Tadulako, namun dugaan pungli dan pemberlakukan kelas jauh masih terus berjalan di program magister hukum Universitas Tadulako

Masih menurut sumber, semestinya pihak Rektor, Direktur Program Pascasarjana, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, sejatinya  harus segera turun tangan dan memberi sanksi keras atas tindakan oknum yang terlibat pada dugaan praktek pungli dan pemberlakukan kelas jauh, serta terkesan  ada diskriminasi terhadap penempatan mahasiswa di setiap kelas, ada apa mahasiswa yang belum memiliki lapangan pekerjaan di tempatkan semua di kelas A, sementara yang telah memiliki lapangan pekerjaan di tempatkan di kelas B,C dan D, semestinya penempatan mahasiswa itu berdasarkan nnomor stambuk bukan berdasarkan lapangan pekerjaan, tegas sumber dengan nada kesal

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Tadulako Dr.Lukman Najamuddin.M.Hum, ketika di konfirmasi media ini pada rabu 14/11/2022 melalui telepon seluler, mengatakan, saya belum mendapat laporan tentang hal itu, nanti sy cek dulu di Prodi (Program Studi) karna saya belum mendapat informasi terkait dugaan pungli tersebut, dan juga terkait pemberlakukan kelas jauh, saya akan panggil koordinator prodi duluh ya. Sampai berita ini di naikan Dr.Lukman Najamuddin.M.Hum, belum memberikan tanggapan terkait hasil klarifikasinya pada pihak Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Tadulako   

Sementara Dr.Suardi.S.H,M.H, sebagai Koordinator Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Tadulako, ketika di konfirmasi pada 14/11/2022 via WhatsApp dan telepon seluler tidak memberikan respon.

Komentar Via Facebook :