Dr.Ridwan Tahir: jika ada oknum APH yang mendukung giat jual beli sisa solar untuk tambang emas ilegal, patutnya negara mencopot secara tidak hormat
Disinyalir Ada Jual Beli Solar Bersubsidi di Malam Hari, Manajer SPBU 7.494.305 Mensung Pasang Kacamata Kuda
Antri kendaraan bermotor di SPBU 7.494.305 Mensung pada siang hari (ist)
CYBER88 | Parigi Moutong - Indikasi penjualan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 7.494.305 Mensung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah bermain kotor.
Dugaan pihak SPBU menyisakan stok emergency dengan jumlah yang cukup besar, dan diduga untuk pengisian galon pada malam dan di waktu subuh. Informasi yang berkembang galon hasil pengisian di malam hari tersebut, diduga kuat jatah buat manajer, pengawas dan para oknum yang bertugas di SPBU. Selasa, (11/10/22).
Media CYBER88 pun mencoba melakukan pemantauan di SPBU 7.494.305 Mensung pada pekan lalu. Ditengah kerumunan masyarakat dan antrian mobil terlihat dua Aparat Penegak Hukum (APH) satu dari anggota Polsek Palasa dan dari anggota TNI Danramil Palasa, tengah sibuk mengatur pengisian galon dan antrian mobil di SPBU tersebut.

BBM jenis Solar yang terjual pada saat itu di taksir sekitar 4.360 liter, bila di kurangi dengan jumlah stok yang masuk di SPBU sejumlah 8.000 liter, maka masih ada stok emergency sekitar 3.640 liter dan
bila di bagi setiap galonnya berisikan 34 liter, ada sekitar 107 galon yang diduga di keluarkan pada malam hari atau di waktu subuh oleh pihak SPBU Mensung.
Informasi yang di himpun dari masyarakat sekitar SPBU, galon yang di isi pada malam hari dan di waktu subuh tersebut, sebagian diduga di jual kewilayah Lambunu untuk kegiatan tambang emas ilegal. Hal itu berdasarkan pernyataan sumber (Mr. X) yang identitasnya ingin dirahasiakan.
Mr X juga menyampaikan via telfon seluler pada Senin, (10/10), ''iya memang sering terjadi keributan di SPBU ini, hal itu diduga di picu masyarakat yang telah antri berjam-jam namun tidak terlayani dengan alasan stok solar telah habis.
Sementara bila kita melihat dari jumlah mobil yang melakukan pengisian BBM solar dan jumlah galon yang terisi, sudah bisa di pastikan stok emergency masih cukup banyak di tangki SPBU," bebernya .
Farid Pundanga selaku Manajer SPBU 7.494.305 Mensung, terkesan takut memberikan tanggapan ketika di lakukan konfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin, (10/10), sekalipun pesan terlihat telah terbaca. Danramil Palasa Letda Inf Gusti hanya menjawab terimakasih informasinya sebagai masukan
Sementara Kapolsek Palasa Jusman Bakri ketika di konfirmasi media ini pada Senin, (10/10) via pesan WhatsApp, menyampaikan, mohon maaf pak, saya belum sempat memberikan tanggapan, di karenakan saya masih sementara berduka, insya Allah, nanti saya berikan tanggapan.
Dr.Ridwan Tahir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, ketika di hubungi media ini pada Selasa, (11/10) memberi pernyataan terkait jual beli sisa solar di SPBU Mensung. Menurutnya, jika benar hal itu terjadi di SPBU Mensung, maka patut diduga perbuatan para oknum tersebut telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Seperti halnya UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 “Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakan minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)” serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Patut di pertanyakan sikap dan tanggapan Kapolsek dan Danramil setempat, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan praktek penjualan BBM jenis solar di malam hari dengan menggunakan galon. Karena logikanya kedua oknum aparat penegak hukum (TNI dan Polri) yang bertugas di SPBU tersebut tidak mengetahui hal itu. Jika benar isu yang berkembang, kami mendesak agar pihak PT.Pertamina Patra Niaga untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan investigasi pada SPBU tersebut. Dan jika ada oknum APH yang mendukung giat jual beli sisa solar untuk tambang emas ilegal, patutnya negara mencopot secara tidak hormat karena sudah merugikan negara dan sipil," tandasnya.


Komentar Via Facebook :