Bangunan Penangkaran Sarang Burung Walet Tidak Sesuai IMB, Ijin Karantina Hewan Dipertanyakan
Bangunan penangkaran burung Wallet di Kab. Kuansing yang diduga tidak memiliki izin dari Balai KSDA (ist)
CYBER88 | Kuantan Singingi - Beberapa bangunan rumah toko (ruko) diduga beralih fungsi menjadi tempat budidaya sarang burung walet diduga melanggar fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Teluk Kuantan berkembang pesat dimana menurut Zubirman Pemerhati Sosial menyampaikan hal itu kepada kru media ini.
Zubirman pertanyakan kinerja Institusi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kuansing.
" Iya, setahu saya bangunan ruko itu ijinnya tidak untuk budidaya sarang walet. Karena Perda bangunan budidaya sarang walet belum ada di Kuantan Singingi. Kenapa pihak Satpol PP diam saja, seolah tak berdaya. Padahal jelas, itu sudah melanggar Perda IMB," Ujar Zubirman kepada CYBER88.
Zubirman meminta pihak berwajib, seperti Satpol PP, Dinas PUPR, DPMTSP Naker, dan DLH Kuansing untuk menindak oknum pemilik bangunan sarang walet tersebut.
" Iya, Perda IMB itu merupakan produk hukum, jika dilanggar tentu konsekuensinya berurusan dengan hukum. Perlu ditertibkan segera, agar fungsi IMB sesuai dengan ijin pendirian bangunan. Kalau ini dibiarkan, berarti Pemda sengaja membiarkan oknum masyarakat mengangkangi Peraturan Daerah, terutama Perda IMB," ucapnya.
Keberadaan bangunan sarang burung walet itu sudah ada sejak lama. Zubirman pun heran, kok Institusi Penegak Perda seperti Satpol PP Kuansing tidak memberikan tindakan. Apa alasannya? Sejauh ini keberadaan bangunan sarang burung walet tidak menyumbangkan PAD untuk daerah, ditambah lagi kenyamanan masyarakat sangat terganggu akibat bunyi bising sepanjang waktu.
Ia meminta kepada Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP Kuansing. Kalau tidak mampu menegakkan Perda sebagai Tupoksinya sebaiknya di copot saja. Jika dibiarkan, Kota Teluk Kuantan akan menjadi kota mati, yang dipenuhi ruko, namun fungsinya tidak sesuai IMB, apalagi berdiri di daerah bisnis seperti pasar dan jalan - jalan protokol.
" Saya minta, Satpol PP dan Dinas PUPR, DLH, DPMTSP Naker segera cek ke lokasi, apakah bangunan ruko yang dibangun dan sedang dibangun itu telah sesuai dengan IMB nya, jika tidak, saya mohon agar segera dikembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dokumen IMB bangunan tersebut," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Shanty Evi Dimeti saat diminta tanggapannya oleh wartawan melalui WhatsApp nya, berdalih bahwa ada 3 unsur yang harus dipenuhi secara berimbang dalam penegakan hukum, dalam hal ini penegakan Peraturan Daerah (Perda) yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Satpol PP katanya, melakukan penegakan Perda sekaligus untuk memproyeksikan peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD), sehingga dalam proses penegakan Perda dilakukan upaya pengumpulan dan perumusan bahan-bahan untuk peningkatan PAD.
"Terkait adanya bangunan-bangunan gedung yang digunakan untuk budidaya walet, yang disinyalir pendirian dan pemanfaatannya tidak didasarkan pada kaedah hukum yang berlaku, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait termasuk di dalamnya Dinas PUPR, DPMPTSP Naker, DLH, dan Dinas Kopdagrin dalam rangka penegakan Perda IMB," sebut Shanty.
Selain itu tambah Shanty, hal itu, telah diusulkan agar dibentuk Perda IMB Budidaya Walet sehingga dapat meningkatkan PAD serta sekaligus meningkatkan perekonomian rakyat yang sesuai dengan kaidah aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya peran serta dan dukungan stakeholder lainnya khususnya masyarakat sangat diperlukan dalam penyelesaian permasalahan ini," imbuh Shanty.
Sementara Tommy FM Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersuara terkait polemik IMB burung walet di kabupaten Kuansing tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam hal peruntukan penangkaran burung wallet harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) karena jika menangkar wallet asal asalan akan merusak habitat si Wallet.
"Sama seperti penangkaran ikan Arwana, begitu juga penangkaran burung Wallet, harus wajib melengkapi persyaratan dan ketentuan untuk mendirikan usaha penangkaran burung Wallet, syarat yang harus dipenuhi Penangkar yakni:
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
– PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
– Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Penangkaran sarang burung wallet.
Dan setiap usaha penangkaran wajib dan harus memiliki ijin Karantina dari KSDA atau Dinas Karantina sebagai syarat untuk usaha penangkaran satwa atau hewan," jelas Tommy via pesan singkat WhatsApp.


Komentar Via Facebook :