Takut Mengungkap Fakta di Balik Peristiwa, Penjara Sesungguhnya bagi Jurnalis
Gambar ilustrasi penjara
CYBER88 – KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru, dituding banyak mengandung kontroversi oleh banyak kalangan, sudah disahkan.
Kekhawatiran pun merebak dimana-mana. Mulai dari sosok Duta Besar AS, pengacara mahal yang lihai bicara kaidah hukum terkait dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara dalam perspektif HAM, hingga ke warga biasa yang tidak pandai bicara berdasarkan ukuran sopan santun saat diwawancarai oleh media.
"Kenapa bikin aturan kaya gitu? Kan ini barang punya saya sendiri, bukan barang milik negara, bukan boleh dikasih dari pemerintah. Sejak dari dalam kandungan ibu, barang saya ini udah nempel di tubuh saya. Masa iya sih negara sampai segitunya mikirin kelamin orang? Kaya kurang kerjaan aja......"
Seorang perempuan nyerocos seenaknya di depan wartawan yang mewawancarai sambil tersenyum menahan ledakan tawanya.
Hal itu berkaitan dengan ancaman hukuman bagi pelaku perzinahan.
Kekhawatiran bukan cuma menjadi milik sosok perempuan yang sudah nyerocos seenaknya karena jengkel.
Sebab, tidak sedikit jumlah jurnalis yang juga merasa terancam dengan disahkannya produk Undang-Undang tersebut.
Terutama terkait dengan pasal-pasal yang ditengarai bisa merampas kebebasan jurnalis dalam mengungkap fakta di balik peristiwa, karena pasal-pasal di KUHP baru tersebut berisi ancaman pidana penjara bagi jurnalis yang terbukti melakukan penghinaan terhadap sosok aparatur pemerintah atau penyelenggara negara, meskipun harus disertai dengan adanya pihak yang mengadukan.
Berarti masuk dalam kategori delik aduan?
Pertanyaannya kemudian adalah, mana yang akan digunakan jika dugaan unsur tindak pidana telah dilakukan oleh pekerja pers (jurnalis) terkait dengan pemberitaan yang dituduh menghina?
Untuk menghindari terjadinya preseden buruk atas upaya penegakkan hukum terkait dengan aktivitas jurnalistik, maka harus ada asas kepastian hukum sebelum KUHP terbaru itu diberlakukan: mau menggunakan delik pers atau delik aduan?
Kalangan jurnalis juga tidak boleh "terpenjara pikirannya" saat melakukan aktivitas jurnalistiknya karena adanya ancaman pidana penjara.
Jurnalis tidak boleh terpenjara pikirannya karena harus tetap fokus pada pengungkapan fakta di balik peristiwa.
Soal lainnya adalah antara dihina oleh sebuah pemberitaan dengan sengaja menghina diri sendiri merupakan 2 hal yang sangat jauh berbeda.
"Inde datae leges be fortior omnia posset", hukum dibuat agar orang yang kuat punya kekuasaan yang terbatas.


Komentar Via Facebook :