Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Aceh Utara, Seakan Menjadi Trend
CYBER88 | Aceh Utara -- Rangkap jabatan seakan menjadi trend di lingkungan pejabat Pemerintahan Aceh Utara. Hal tersebut,l tentu saja menjadi sorotan beberapa pihak dan seolah sengaja dipertontonkan kepada rakyat jelata di tanah berjuluk bumi Pase ini.
Salah satu pegiat di Aceh Utara menyebut, tak hanya Asisten Satu Dayan Albar yang rangkap jabatan. Hal yang sama disnyalir juga dipraktekan beberapa kepala dinas dan kepala bagian serta pejabat stategis dilingkungan Sekdakab Aceh Utara.
"Di lingkungan BUMD Tirta Mont Pase misalnya, tidak cukup dengan Dayan Albar yang ditunjuk sebagai PLT di perusahaan air bersih kebanggaan masyarakat Aceh Utara itu. Dari unsur pejabat yang notabene Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainya juga ikut nebeng dalam menguras dana iuran rakyat dari hasil bisnis jual beli air bersih tersebut dengan cara menerima gaji doble. Bahkan banyak pihak yang menilai bahwa meraka tidak menjalan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Lanjut dia, Tiga nama pejabat yang menjadi dewan pengawas Di Tirta Mont Pase yaitu : Halidi sebagai Ketua Badan pengawas, Andrea selaku sektaris dan Fadli , Anggota, Badan Pengawas menjabat April 2022 s/d 2026.
Menurutnya, jabatan tersebut seharusnya diisi dari Unsur PNS 1 orang dan dua orang dari unsur lainnya.
Anehnya, Halidi sudah menjabat selama empat kalinya, secara aturan hanya diperbolehkan dua kali saja tetapi dipaksakan.
Rumor yang beredar, selain menjabat sebagai pengawas di PDAM di Tirta Mont Pase, Khalidi juga dikabarkan juga menjabat sebagai staf ahli bupati dan sebagai dewan pengawas di Hotel Lido Graha milik Pemkab Aceh Utara.
Dalam tubuh PDAM Tirta Mont Pase diisi oleh tiga orang dewan pengawas yang dinilai tidak jelas pekerjaannya. Para pejabat tersebut seolah hanya menikmati gaji buta puluhan juta tiap bulannya. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi Seorang PJ bupati Aceh Utara yang dianggap teledor dalam mengawasi anak buahnya.
Sedangkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.
Pasal 17 Ayat 1 Dewan pengawasan berjumlah ganjil.
Kemudian, Pasal 18 Ayat 2 Masa jabatan anggota Dewan pengawasan 4 ( empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu) kali masa jabatan, Namun saat ini ada Dewan pengawasan perumda Tirta Pase diduga menjabat Ke 4 kalinya," Bebernya.
Terkait hal tersebut, Kabag humas Sekdakab Aceh Utara Hamdani, membenarkan bahwa Khalidi, Andre dan Fadli merupakan PNS sekdakab aceh utara. Halidi adalah Staf Ahli bupati / dewan pengawas tirta pase.
"Khalidi diangkat dewas bepedoman Qanun perseroda nomor 4 tahun 2022" jawabnya singkat saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp, selasa, (27/12/2022). (kiy)


Komentar Via Facebook :