Kejari Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Kejari Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

CYBER88 | Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (29/12/2022).

Kepala Kejari Mojokerto Hadiman menyampaikan ketiga tersangka tersebut berinisial (S) selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, (AJ) pelaksana lapangan dan (AR) selaku konsultan proyek.

"Saat ini kami masih malakukan penahana terhadap saudara S dan AR, tersangka AJ belum kami lakukan penahan karena alasannya sakit," ujar Hadiman.

Hadiman menerangkan kasus yang disangkakan terhadap ketiga orang ini, adanya dugaan markup anggaran terkait proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada dengan pagu Rp. 607 juta dan ditemukan adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai RAB atau kontrak.

“Pekerjaan tidak sesuai RAB atau kontrak dan ada indikasi anggarannya di markup,” paparnya.

Lanjut Hadiman menjelaskan, dari perhitungan ahli  terdapat kerugian sekitar Rp 252.173.542, dan hal itu didapat dari hitungan salah satu material yang tidak sesuai serta tidak terealisasi, namun di dalam RAB ada tercatat.

“Perhitungan Ahli dari bahan material didalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban namun realisasinya tidak memakai itu,” tutur Ardiman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tersangka S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto, sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.

“Tersangka S dan AR akan ditahan selama 20 hari, sedangkan AJ akan dipanggil dan diperiksaan senin depan,” pungkasnya.

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022, pihak Kejaksaan mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu dan dari penghitungan sementara ditemukan adanya kerugian sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

Komentar Via Facebook :