Aktivis peduli linkungan, Prima Pribadi: Klinik telah melakukan praktek cukup lama dan belum mengantongi izin operasional, harus ada sanksi dari pihak pemerintah Kabupaten Ciamis dan APH
Kabid DPRKPLH Ciamis Sebut Limbah B3 Selama Satu Tahun Cuma Sedikit, PT. Kartika Hijau Abadi Belum Pernah Angkut Limbah Klinik
CYBER88 | Ciamis - Setelah munculnya pemberitaan yang bertajuk, "PT Kartika Hijau Abadi sebut, sejak MOU tahun 2021 tak pernah angkut limbah B3 dari Klinik Kaila Medika Rancah, Kemanakah limbah medis tersebut dibuang.
Dr. Asep, selaku menejemen Klinik Kaila Medika Rancah saat dimintai keterangan terkait masalah Limbah Medis (B3), secara singkat menyampaikan, "silahkan konfirmasi ulang ke DPRKPLH, karena tadi siang Dinas ketemu kita dan sudah dijelasin".
Kabid DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini saat ditemui diruang kerjanya Selasa (27/12) menyampaikan, sebagai fungsional pengawasan dan pembinaan terkait limbah Medis (B3) langsung menindaklanjuti sesuai yang diberitakan sebelumnya di Media Cyber88.
"Kita beserta tim dari DPRKPLH turun kelokasi Klinik Kaila Medika Rancah dan di temui disana sedang banyak pasien yang mau berobat namun saat itu tidak melihat ada aktifitas pelayanan dari dokter di Klinik karena untuk sementara tutup sedang direnovasi," ujar Rini.
Menurut keterangan dari pengelola Klinik yang disampaikan ke DPRKPLH terkait limbah medis (B3) selama Agustus 2021 - Agustus 2022, limbah medis hanya sedikit dan sudah berusaha menghubungi PT Kartika Hijau Abadi, namun karena limbahnya sedikit pihak PT Kartika Hijau Abadi menyarankan untuk dikumpulkan dahulu limbah B3 tersebut dan menjadi kendala sehingga limbah B3 tidak pernah diangkut.
"Alasan kenapa limbah B3 belum di angkut PT. Kartika Hijau Abadi, karena limbah B3 dari klinik Kaila Medika masih sedikit," jelas Rini.
Rini juga menyampaikan terkait limbah B3 yang ada di Klinik Kaila Medika terhitung sejak tanggal 15 Juli 2022 sudah di angkut oleh pihak PT. Alam Hijau Pertiwi, Perusahaan yang baru bermitra dan melakukan MoU dengan pihak Klinik Kaila Medika untuk mengangkut limbah klinik.
"Limbah medis B3 dari Klinik tersebut sudah diangkut pada agustus 2022 dengan berat sekitar 51 kg dan pada Desember 2022 seberat 31 kg, keterangan tersebut yang disampaikan oleh pihak Klinik kepada DPRKPLH," ungkapnya.
Jeje perwakilan PT Alam Hijau Pertiwi saat di hubungi melalui telepon celuler menyampaikan secara singkat bahwa benar klinik Kaila Medika Rancah telah melakukan MOU.
"Benar, perusahaan kami telah MoU dan telah mengangkutan Limbah medis sudah dua kali, pertama pada bulan agustus 2022 dengan berat 51 kg dan kedua tgl 16 Desember 2022 dengan berat 31 kg," jelas Jeje.
Terkait adanya keterangan dari pihak Klinik Kaila Medika Rancah kepada DPRKPLH Kabupaten Ciamis menyangkut PT. Kartika Hijau Abadi.
Melalui perwakilan perusahaan bernama Sarip, menjelaskan bahwa benar ada MoU perusahaan pengangkut limbah B3 yang memiliki ijin dengan pihak klinik untuk melengkapi syarat perizinan UPL/UKL.
"Dari awal pihak klinik melalui dr. Doni telah meminta MoU secara tertulis untuk persyaratan perizinan Klinik Kaila Medika Rancah, karena salah satu persyatan perizinan Klinik didalam UPL / UKL dan harus dengan pihak pengangkut Limbah B3 yang sudah resmi memiliki izin," tegas Sarip.
Masih menurut Sarip, kalau ada permintaan dari pihak Klinik untuk pengangkutan limbah medis. Pihak PT Kartika Hijau Abadi tentu sangat siap, artinya bukan pihak kita yang melanggar MOU. Kalau pihak kita yang melanggar MOU, tentu saja pihak Klinik akan melakukan tuntutan terhadap kita. Hari kemarin dr. Doni juga telepon saya, dia minta ma'af ucap Sarip dengan nada kesal.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis peduli linkungan Prima Pribadi turut menyoroti limbah B3 milik klinik Kaila Medika yang sudah tidak melakukan aktivitas namun perbuatan pelanggaran tetap harus ditindaklanjuti dan itu telah terjadi.
"Mereka melakukan praktek bertahun - tahun tanpa mengantongi izin operasional, tentunya harus ada sanksi dari pihak pemerintah Kabupaten Ciamis dan Aparat Penegak Hukum," ujar Prima.
Lanjut Prima, apalagi ditambah dengan permasalahan limbah yang belum jelas pengelolaannya, dari keterangan PT. Kartika Hijau Abadi dan keterangan dr. Doni. dr Doni dengan sengaja melakukan MoU dengan alasan untuk menempuh perizinan Klinik, namun fakta nya, izin operasional Klinik tersebut belum jelas, klinik sudah beroperasi sehingga jelas akan ada terdapat limbah B3.
"Masalah limbah B3, dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan sejak Juli - Desember 2022 sudah dua kali pengangkutan dengan berat sekitar 82 kg, adapun alasan pihak Klinik sepi prediksi saya mengatakan ada hal yang tidak beres karena beberapa kali dr. Doni memberikan keterangan yang berbeda dan berbelit-belit, saya meminta aparat penegak hukum harus segera memanggil seluruh pengelola, dokter, perawat dan siapapun yang telah ikut melakukan aktivitas di Klinik tersebut agar masalah ini terang benderang dan diketahui semua pihak," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :