Peliknya Masalah Sampah: Pelitnya Anggaran Atasi Persoalan Sampah

Peliknya Masalah Sampah: Pelitnya Anggaran Atasi Persoalan Sampah

Gambar Ilustrasi Google

CYBER88 – Dalam suatu forum, Presiden Jokowi sempat 'menyentil' terkait dengan fenomena kegagalan pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah: kenapa anggaran ada, tetapi urusan sampah tidak beres-beres.

Pernyataan Presiden tersebut dimuat berbagai media ibukota.

Dalam konteks anggaran pengelolaan sampah di Indonesia, Bagong Suyoto, Ketua KPNas (Koalisi Persampahan Nasional) menyampaikan dalam rilisnya yang diterima oleh Cyber88 sebagai berikut:

Anggaran untuk pengelolaan sampah dan TPST/TPA yang tersedia saat ini porsinya sangat kecil dalam APBD Kabupaten/Kota. Mungkin berkisar dibawah 2%, dan jarang mencapai 3%. Soal lainnya, karena secara teknis sampah menjadi urusan kabupaten/kota sedangkan pemerintah pusat hanya menyediakan kebijakan saja. Akibatnya, banyak kasus yang terjadi belakangan ini dimana urusan pengelolaan sampah tidak beres-beres seperti kata Presiden Jokowi, karena porsi anggarannya memang sangat kecil.

Seperti diketahui bahwa kebijakan pengelolaan sampah menginduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan dimana tanggung jawab pengelolaan sampah secara nasional berada di pundak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dimana Perpres tersebut fokus pada pencapaian target pengelolaan sampah oleh pemerintah hingga mencapai 100% sampah dapat terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025.

Adapun target tersebut diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70%.

Sedangkan Bagong Suyoto yang sepanjang hidupnya selalu bergelut dengan permasalahan sampah tetap berkeyakinan bahwa salah satu fundamental persoalan sehingga urusan sampah tidak beres-beres adalah karena porsi anggaran untuk pengelolaan sampah terlalu kecil, dan tidak sebanding dengan masalahnya yang begitu besar.

Masih dalam rilisnya, Ketua KPNas itu menyampaikan statemennya bahwa berbagai pihak mempunyai hak dan tanggung jawab atas permasalahan sampah dan proyek-proyek pengelolaan sampah di Indonesia. Sementara itu, publik perlu mengetahui sumber, besaran anggaran, dan alokasi dari pengelolaan sampah, dimana proyek serta aktivitas pengolahan dan reduksi sampah membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Komentar Via Facebook :