Kedapatan Bawa Lintingan Ganja, Pemuda di Kuningan Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Lintingan Ganja, Pemuda di Kuningan Ditangkap Polisi

Ilustrasi Lintingan Ganja

CYBER88 | Kuningan -- Seorang pemuda di Kuningan terpaksa harus berurusan dengan pihakkepolisian. Pemuda berinisial YM ini ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa lintingan daun kering diduga ganja.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menerangkan, YM diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba ketika dia tengah berada di Jalan Veteran, Kabupaten Kuningan, Sabtu (4/2/2023) malam. Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, pelaku membawa satu linting narkotika diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga satu paket daun kering jenis ganja seberat 5.08 gram yang terbungkus kertas nasi.

"Pada hari hari Sabtu, 04 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering. Dilakukan oleh tersangka inisial YM," kata Dhany dalam rilis yang diterima Cyber88.co.id, Selasa (7/2/2023).

Kedua barang tersebut, lanjut Dhany, ditemukan di dalam bungkus rokok. Lintingan daun kering itu saat ini sudah disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba AKP Dadang menambahkan, YM langsung dibawa beserta barang bukti yang diamankan ke Mapolres Kuningan. Pihaknya akan memeriksa pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, YM dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)

Komentar Via Facebook :