Menyambut Hari Pers Nasional dan Coreng-Moreng Wajah Pemerintah Akibat Mentalitas Pejabat Phobia Kehadiran Wartawan
CYBER88 | Jakarta - Setiap tanggal 9 Februari, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 maka ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
Presiden Republik Indonesia atau dalam hal ini Pemerintah (hingga saat sekarang ini) tidak pernah berpikir untuk membuat keputusan yang menetapkan tanggal dan bulan tertentu sebagai hari sakit kepala bagi pejabat pemerintah jika dapat kunjungan wartawan.
Namun demikian, meskipun tidak pernah ada juga larangan bagi pejabat birokrasi pemerintahan di tingkat pusat maupun pada level rendahan untuk mendadak jadi pusing sakit kepala saat didatangi oleh pewarta, tetapi itu bukan berarti dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menghindar dari jurnalis yang datang berkunjung hanya untuk meminta dan mendapatkan konfirmasi -- bukan minta amplop.
Sebab lainnya adalah: tidak pernah ada larangan juga bagi para pejabat yang diduga bermasalah untuk menenggak sekarung obat sakit kepala sebelum menerima kedatangan wartawan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia yang dijabat oleh Tjahjo Kumolo (pada saat itu) juga menyampaikan bahwa "Karena peran pers sangat penting untuk menjadi penyampai pesan berbagai program kerja pemerintah pusat dan daerah."
Selain itu, para pejabat birokrasi pemerintah juga harus paham dan mengerti bahwa peran dan fungsi pers itu salah satunya adalah sebagai alat kontrol sosial, dan juga menjembatani komunikasi dan informasi antara pemerintah dengan masyarakat, dan sebaliknya.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada satu pun Bab, Diktum, Pasal, Ayat atau Klausul yang menyatakan bahwa kehadiran wartawan memang cuma bikin sakit kepala dan oleh karena itu wajib dihindari bahkan boleh ditolak oleh pejabat birokrasi pemerintahan.
Tidak ada satu pun peraturan atau undang-undang yang mengatakan seperti itu.
Yang seharusnya menjadi perhatian di kalangan pejabat pemerintahan terkait dengan keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, justru adanya ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Komentar Via Facebook :