Kapolres Cimahi: Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kota Cimahi Terancam Diganjar Pidana Mati
CYBER88 | Cimahi -- Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, Pelaku pembunuhan AN (34) terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Cimahi, diancam hukuman pidana mati.
Kata dia, Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Aldi di Polres Cimahi dalam keterangan resminya, Rabu (8/2/2023).
Menurut Aldi, kasus hukum ini merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan konstruksi penyidikan karena AN sebelumnya pun diduga kerap menyiksa anaknya itu. Perbuatan ini pun, ujar Aldi, Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga.
Baca Juga: Bengis! Bocah 8 Tahun Tewas Ditangan Ayah Kandung, Kakak Korban Luka Parah
Perwira yang menjabat sebagai Kapolres Cimahi menggantikan AKBP Imron Ermawan Kamis (5/1/2023) ini pun menuturkan bahwa AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya hinga tewas karena luka luka terjadi di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Ada sekitar 15 kali pukulan dan tendangan, sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar 7 kali,” sebut Aldi.
Lebih lanjut Aldi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan AN melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp 450 ribu tanpa izin.
Dari jejak rekamnya, Kata Aldi, AN pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti.
“Jadi pelaku ngekost di Cibabat setahun, kasusnya pencurian,” katanya.
Selain AN, polisi juga mengamankan istri AN atau ibu tiri dari korban dengan status sebagai saksi. Istri AN tersebut menurutnya mengaku jika suaminya itu memang memiliki sifat temperamental.
“Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya,” beber Aldi.
Upaya selanjutnya, tambah Aldi, akan melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami luka. Sebab selain menjadi korban kekerasan, AMN,12, juga saat ini dikabarkan putus sekolah.
Pada polisi, AN mengaku memang telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya itu. Dia mengaku menyesal telah menyiksa anaknya hingga meninggal dunia. “Pernah menyiksa tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal).


Komentar Via Facebook :