Dugaan Perampokan, Lahan Milik Ahli Waris Hj. Aminah Ditumbuhi Bangunan Permanen

Dugaan Perampokan, Lahan Milik Ahli Waris Hj. Aminah Ditumbuhi Bangunan Permanen

CYBER88 | Cimahi – Ahli waris Hj. Aminah, warga Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, menuntut lahan yang menjadi haknya untuk dikembalikan, pada Senin (30/1) kemarin.

Tanah seluas 4,8 Ha ini sesuai dengan data surat yang ada. Dalam hal ini, pihak keluarga ahli waris yang didampingi pengacara Suarman Gulo yang kerap disapa Bung Melvin melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan sebagai tanda kepemilikan lahan di beberapa lokasi.

Melvin menjelaskan, saat ini kondisi lahan sudah dikuasai orang lain. Padahal menurut keluarga, ahli waris belum pernah menjual kepada pihak lain sebagaimana kondisi saat ini, yang sebagian lahan telah berdiri bangunan permanen. Apalagi, sebagian lagi tengah berjalan pembangunan komplek perumahan.

Berdasarkan Ikhwal Fiqih, sambung Melvin, dari Hukum Agama Islam Pasal 163 sampai 923 ayat 3, seorang keturunan ahli waris berhak memiliki peninggalan almarhum/almarhumah. Dirinya tidak serta-merta membela jika tanpa memeriksa kebenaran bukti dari data yang ada. 

Ia pun menilai jika komplek perumahan yang tengah dibangun tidak memiliki izin, yang terdapat di salah satu bagian lahan milik ahli waris seluas 3.304 m² dan 1.500 m² dari dokumen yang ada. Data tersebut masih dibuka, dan masih terdapat banyak data dari para ahli waris sampai batas perumahan yang teregister.

Data tersebut menurut Melvin, sesuai Nomor Kohir 83 segel tahun 1932 yang tercantum juga bukti berkas kepemilikan dari para ahli waris yang dikantongi, sebagaimana berkas asli yang sah. Dokumen tersebut lengkap, dan Melvin siap menghadapi jika pihak yang menempati secara ilegal saat ini menyerang ahli waris dengan hukum.

Secara manusiawi, Melvin mengungkapkan, “Bukan saya semena-mena membantu mereka karena ada uangnya. Tapi saya sedih, dengan mereka melihat di tanah yang harusnya hak mereka, berdiri gedung-gedung. Mereka hanya sebagai penonton, akhirnya hanya bisa diam seribu bahasa tidak bisa apa-apa untuk mempertahankan haknya itu.”

Di lain sisi, Elon selaku ahli waris yang juga cicit dari Hj. Aminah menyampaikan, bahwa benar tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris. Sebagaimana surat dengan nomor kohir yang tercantum dan dokumen susunan ahli waris yang dipegangnya, Ia ingin lahan yang menjadi haknya kembali.

“Tanah ini juga telah lama ditempati orang lain seperti kondisi saat ini, namun kami sebagai para ahli waris tidak merasa menjual tanah-tanah tersebut. Nahas, tanah-tanah ini sudah terbangun bangunan, apalagi sebagian kami lihat sedang berjalan pembangunan komplek. Bahkan kami dengar belum ada izin untuk pembangunan tersebut,” kata Elon.
 
Dirinya menambahkan, “Kami berharap dengan hal ini tanah-tanah tersebut bisa kembali sebagaimana mestinya bagi para ahli waris, karena dari kami sekali lagi ditegaskan, kami tidak pernah melakukan penjualan tanah kepada pihak manapun sebagaimana tanah tersebut telah dikuasai orang lain yang bukan haknya, dan atas dasar apa mereka bisa menempati tanah tersebut?”

Komentar Via Facebook :