Praktisi Hukum : Pemasangan Plang sebaiknya menggunakan tiang sendiri bukan di pakukan kepohon
Kontroversi Dispora Pelalawan dan Ahli Waris Saling Klaim Kepemilikan Fasum Lapangan Bola Kaki

Plang tanpa tiang dan dipakukan ke pohon yang berada diatas lahan yang di kalim
CYBER88 I Pelalawan - Terkait pemasangan plang di Klaim kepemilikan hak atas tanah Sawaluddin yang merupakan ahli waris dari Tuan Parman, di lokasi Fasilitas umum (fasum) Lapangan Bola Kaki yang terletak di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau, akhirnya menimbulkan kontraversi.
Dengan adanya keberatan pihak ahli waris yang melakukan pemasangan plang kepemilikan sesuai SK pengawasan Advokat pihak Dinas Pariwisata dan Olah raga (Dispora) Kabupaten Pelalawan, selaku pihak terkait yang membidangi kegiatan sarana prasarana olahraga belum mengetahui secara pasti terkait status fasum atas klaim di lokasi Lapangan Bola Kaki Bunut.
"Kami lagi mencari informasi juga bang.. katanya ada surat hibahnya ke pemda dulu tuh", jelas Doni lewat WhatsApp nya kepada Cyber88.co.id Senin (30/01/23).
Dalam pada itu, Kepala BPKAD Pelalawan Devitson saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Tanah tersebut sudah menjadi aset pemda dan sudah bersertifikat.
Selanjutnya pihak Satpol PP Pemda Pelalawan, belum bersedia memberikan tanggapan, dalam hal pencabutan plang yang dipasang oleh pihak atas kuasa ahli waris.
Sementara menurut salah seorang praktisi hukum dari Firma Hukum Simanungkalit Huang mengomentari pemasangan plang tersebut.
"Plangnya kok di paku ke pohon, itu sudah melanggar aturan. Sehingga bisa saja pihak Satpol PP mencabut plang tersebut. Karena pohon bukan hak atau milik pemasang plang. Sebaiknya plang dipasangkan pada tiang sendiri agar memiliki kepastian hukum," ucapnya singkat.
Sebelumnya, sejumlah warga pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kelurahan Pangkalan Bunut (IPKPB), mempertanyakan klaim sepihak atas tanah yang sudah lama menjadi fasilitas umum untuk lapangan bola kaki, bahkan dilokasi telah ada Tugu Keris.
Komentar Via Facebook :