Mediasi Mandek, Korban Oknum BRI Beri 3 Tuntutan

Mediasi Mandek, Korban Oknum BRI Beri 3 Tuntutan

CYBER88 | KLATEN — Mediasi lanjutan antara puluhan nasabah korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum mantri PT dengan pihak bank, Sabtu (23/5/2026), belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar di Balai Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten itu berlangsung alot dan belum menghasilkan keputusan konkret terkait nasib para korban.

Pihak bank menyampaikan bahwa proses audit internal masih berjalan. Namun jawaban tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi para nasabah yang mengaku mengalami kerugian materiil maupun tekanan psikologis akibat persoalan tersebut.

Kepala Desa Demakijo, Ery Karyatno, mengatakan warga berharap ada langkah nyata dari pihak bank agar masalah tidak terus berlarut-larut.

“Warga hanya ingin hak mereka dikembalikan dan persoalan ini segera diselesaikan dengan jelas,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, para korban turut didampingi oleh LBH Muhammadiyah Klaten guna mengawal proses penyelesaian kasus hingga tuntas.

Berdasarkan pengakuan para nasabah, modus yang diduga dilakukan oknum mantri itu beragam. Mulai dari dalih dana talangan dan pelunasan kredit, pengambilan uang melalui ATM nasabah, penggelapan setoran angsuran, hingga sertifikat jaminan yang belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas kondisi itu, para korban kompak mengajukan tiga tuntutan kepada pihak .

Pertama, seluruh sertifikat dan aset jaminan milik nasabah diminta segera dikembalikan kepada pemilik sah. Kedua, seluruh kerugian materiil akibat dugaan penyalahgunaan dana wajib diganti penuh. Ketiga, pihak bank diminta memulihkan nama baik nasabah melalui pembersihan BI Checking atau SLIK agar korban tidak terus dirugikan di sektor perbankan.

Warga menegaskan tidak ingin kasus ini berhenti pada proses audit internal semata. Mereka berharap pihak bank segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para nasabah.

Komentar Via Facebook :