Wattimuri Dan Sangkala Dilaporkan RUMMI ke Kejati Maluku Terkait Aliran Dana SMI

Wattimuri Dan Sangkala Dilaporkan RUMMI ke Kejati Maluku Terkait Aliran Dana SMI

CYBER88 | Maluku - Eks Ketua DPRD Maluku,  Lucky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala dilaporkan Rumah Muda Anti Korupsi ( RUMMI) Provinsi Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (16/2/2023).

Laporan yang disampaikan langsung Direktur  RUMMI, Fadel Rumakat dan diterima Kasi Penkum  Kejati Maluku, Wahyudi Kareba itu menyangkut dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp. 700 miliar.

"Kita merujuk pada pernyataan mantan anggota DPRD Maluku, Evert Karmite di sejumlah media lokal yang menyebut pak Lucky dan Asis Sangkala kecipratan aliran dana dimaksud. Makanya kami melapor ke Kejati untuk mengusutnya." kata Fadel Rumakat saat di wawancarai.

Terangnya, PT SMI meluncurkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah Provinsi Maluku sebanyak Rp.700 Miliar. 

Namun realitasnya, terjadi kejanggalan pada pemafaatan dana tersebut diantarannya perbaikan trotoar di kota Ambon yang dipenuhi kontroversi dari masyarakat selaku pengguna jalan. Disamping itu, pengerjaan infrastruktur berupa drainase di Kota Ambon yang tidak berjalan dengan baik sebagai mana diharapkan oleh masyarakat.

Selain itu, sebanyak 136 paket proyek infrastruktur ditangani Dinas PUPR Provinsi Maluku dari anggaran tersebut dan terbagi dalam bidang sumberdaya air Rp. 200 miliar, bina marga Rp. 300 miliar, dan cipta karya Rp 200 miliar.

"Diduga juga digunakan untuk kepentingan proyek Penataan Kawasan Dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center Waihaong Ambon, yang di menangkan oleh PT Erloom Anugerah Jaya (yang beralamat di Jalan Skip, RT: 001/06 Kota Ambon.) dengan kode tender 14027288 dengan nilai Rp 3 miliar lebih," tuturnya

"Anggaran tersebut malah digunakan untuk membuat cafe yang yang berlokasi di samping Islamic Center Kota Ambon. Berdasar pada beberapa fakta di atas, makanya kami melapor ke Kejati dengan Nomor surat : E-003/ RUMMI/II/2023, untuk segera diperiksa serta dimintai Keterangan perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Fadel

Ia juga mengatakan dugaan korupsi  dana SMI Rp 700 miliar pun turut melibatkan oknum pejabat publik di Maluku, Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy.

"Kami minta agar Gubernur Maluku untuk segera memanggil dan mengevaluasi Penjabat Bupati Malteng terkait penganggaran dan peruntukannya yang tidak jelas dan menjadi polemik hari ini di Publik Maluku." pintanya

Penjabat Bupati Malteng yang sebelumnya menjabat Kadis PUPR Maluku juga tidak becus dalam mengawal serta mengevaluasi seluruh proyek yang telah dikerjakan di lapangan dengan baik.

Rumakat berharap, dengan adanya Laporan ini, pihak kepolisian,  Kejati Maluku, BPK dan KPK secepatnya membentuk tim Satgas lapangan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi penggunaan  dana SMI yang berjumlah 700 miliar tersebut di Provinsi Maluku.

Komentar Via Facebook :