Masyarakat Kerumutan Tuntut Hak 750 ha Kebun yang di Janjikan PT GH
Garap Hutan Diluar Izin HGU, Legalitas HGU PT Gandaerah Hendana di Kerumutan Kabupaten Pelalawan Riau Dipertanyakan
CYBER88 I Pelalawan - Legalitas HGU Perkebunan PT Gandaerah Hendana (GH) di wilayah Kerumutan Kabupaten Pelalawan Riau kini dipertanyakan masyarakat setempat. Diduga perusahaan tersebut telah menguasai lahan hingga diluar HGU.
Seperti diungkapkan masyarakat, selama dua puluh dua tahun masyarakat petani air kuning menuntut penyerahan lahan seluas 750 ha dari PT Gandaerah Hendana, namun hingga kini belum terealisasikan ke masyarakat Kelurahan Kerumutan.
Menurut Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail saat melakukan kunjungan silaturahmi ke salah satu Kantor berkompeten di Pelalawan, Rabu (15/02) di Pangkalan Kerinci bahwa pihaknya meminta agar rekan-rekan media bisa menerima keluhan masyarakat.
"Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media untuk memperjuangkan hak-hak kami yang lebih kurang 22 tahun. Sebab selama ini kami sudah menuntut kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan sawit yang dijanjikan untuk masyarakat," kata Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail menceritakan perjuangannya.
Dijelaskan Ismail, dirinya bersama masyarakat Kelurahan Kerumutan hanya meminta hak dari masyarakat itu diserahkan sesuai dengan janji dan kesepakatan yang telah dibuat dari tahun 2021. Namun hingga saat ini PT Gandaerah Hendana tak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan kewajiban berupa kebun plasma ke masyarakat melalui Koperasi.
"Kita sudah berjuang mulai dari tahun 2001 hingga saat ini. Terakhir, kita duduk bersama dengan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dihadiri pihak PT. Gandaerah Hendana, hasil notulen nanti kami bagikan pak," ungkap Ismail dengan harapan secepatnya direalisasikan.
"Sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah maupun Perusahaan kami hanya ingin hak kami diberikan, sebab disitulah kami dapat menyekolahkan anak-anak kami, bahkan untuk mencukupi hidup kami sehari-hari. Diatas tanah kelahiran kami, hak kami tidak diberikan padahal sudah diatur undang-undang bahwa 20 persen dari luas HGUnya," tegasnya.
Terkait persoalan ini, sebelumnya berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT. GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni seluas lebih kurang 1000 hektar.
Ketika itu, Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto, Pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan. (Red).


Komentar Via Facebook :