Mantan oknum polisi tertangkap bawa 50kg Sabu, GRANAT Provinsi Riau minta kedua pengedar dihukum mati
JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Bandar Narkoba, Hakim Vonis Seumur Hidup
CYBER88| Dumai - Kasus Ferdi Sambo yang mencoreng instansi Polri dan dituntut hukuman mati oleh PN Jakarta berbanding terbalik dengan putusan PN Dumai pada kasus yang menimpa Evgiyanto dan Yulamto yang terbukti sebagai bandar/pengedar Narkoba jenis Sabu.
BACA JUGA Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 276 Kg Sabu, Pengedar Terancam Dihukum Mati
Terdakwa Evgiyanto bersama Yulamto yang di tuntut Pidana Mati oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya di vonis pidana penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang di dampingi Hakim Anggota Alfarobi SH dan Edy Siong. Kamis, (09/02/23).
Kedua terdakwa ditangkap oleh BNN pada awal bulan Juli 2022 lalu di hotel The Zuri jalan Jenderal Sudirman nomor 108 RT 05 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Kota.
BACA JUGA Oknum Polisi Siak Aipda EG Ditangkap Karena Narkotika ,Barang Bukti 50 Kilogram
Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) U RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 50 kilogram.
Selain narkotika, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova E warna hitam dengan Nomor Polisi BM 20 OZ dengan nomor Rangka : MHFXS41G1B1510340, Nomor Mesin : 2KD-6919649, beserta kunci kontak tanpa STNK dirampas untuk untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada negara.
BACA JUGA Oknum Polisi Bawa Narkoba 50 Kilogram, BNN Sampaikan Hal ini
Atas putusan itu, salah satu terdakwa yang diketahui oknum aparat di kabupaten Siak nyatakan pikir - pikir terhadap putusan itu.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Carles Bagariang saat dikonfirmasi kru via WhatsApp, Kamis (16/02) menyatakan akan ajukan banding karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Dr. Freddy Simanjuntak,S.H., M.H juga beri komentar menohok terkait putusan Hakim PN Dumai. Melalui telfon sore tadi, Freddy menyatakan sangat menyesal akan keputusan PN Dumai terhadap dua oknum polisi yang terbukti menjadi bandar narkoba jenis Shabu tersebut.
"Terkait itu (hukuman seumur hidup, red), Kami Granat provinsi Riau sangat menyesalkan putusan hakim. Artinya kalau semangat berantas narkoba harus sampai ke akarnya, ya jangan setengah-setengah. Jika bandar/pengedar lepas, berapa ribu korban jiwa akibat penyalahgunaan narkoba? Granat Provinsi Riau setuju pengedar dan pelaku harus di hukum mati.
Kami meminta untuk dihukum mati. Putusan PN Dumai itu sangat disesalkan dan tidak sesuai semangat pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan bangsa dari narkoba, karena Indonesia sudah gawat narkoba. Dan kami meminta jaksa mengupayakan banding ketingkat yang lebih tinggi. Dan Vonis terhadap pengedar harus maksimal (hukuman mati)," tegasnya.
Komentar Via Facebook :